Guru SMPN 6 Bungo Usulkan Kepala Sekolah Diganti, Soroti Dugaan Pengelolaan Dana BOS

Kamis, 10 September 2026 - 13:42:25 WIB - Dibaca: 105 kali

Ilustrasi Sejumlah guru dan tenaga kependidikan berada di depan SMP Negeri 6 Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, terkait laporan dan usulan pergantian kepala sekolah. Foto: Saudi
Ilustrasi Sejumlah guru dan tenaga kependidikan berada di depan SMP Negeri 6 Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, terkait laporan dan usulan pergantian kepala sekolah. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO - Sejumlah guru dan tenaga tata usaha (TU) SMPN 6 Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, mengusulkan pergantian kepala sekolah Ena Zulfia. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo memeriksa sejumlah persoalan yang mereka laporkan, termasuk dugaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Usulan pergantian kepala sekolah tersebut disampaikan melalui surat pengaduan kepada pihak terkait. Dalam laporan itu, para guru mempertanyakan pengelolaan dan penggunaan dana BOS, baik BOS reguler maupun BOS kinerja.

Para guru mengaku rapat mengenai penerimaan dan penggunaan dana BOS tidak pernah dilakukan secara terbuka bersama guru dan tenaga kependidikan. Mereka juga menyebut menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang mereka temui di sekolah.

Salah seorang guru berinisial DI mengatakan para guru dan tenaga TU telah sepakat mengusulkan pergantian kepala sekolah. Mereka berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Semua guru dan TU sepakat mengusulkan pergantian kepala sekolah. Kami berharap Bupati Bungo atau Kepala Dinas Pendidikan dapat menindaklanjuti persoalan ini," ujar DI.

Guru Klaim Kerap Pakai Uang Pribadi

Selain mempertanyakan dana BOS, para guru juga mengeluhkan pemenuhan kebutuhan pembelajaran. Mereka mengaku dalam sejumlah kondisi harus menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan bahan pengajaran.

Keluhan serupa disebut terjadi dalam pemenuhan kebutuhan kertas untuk administrasi tenaga TU. Para guru juga menyoroti ketersediaan air minum yang disebut tidak selalu tersedia di sekolah.

Sejumlah peralatan olahraga juga disebut dalam kondisi rusak.

Atas berbagai persoalan tersebut, para guru meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 6 Tanah Sepenggal Lintas.

"Kami berharap Dinas Pendidikan atau aparat penegak hukum dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS sehingga persoalannya menjadi jelas," kata seorang guru.

Soroti Cara Komunikasi Kepala Sekolah

Persoalan yang dilaporkan guru tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah. Mereka juga mempersoalkan komunikasi kepala sekolah dengan bawahannya.

Menurut para guru, kepala sekolah dinilai kerap menyampaikan perintah dengan nada keras, terutama kepada tenaga honorer. Mereka mengaku pernah menerima perkataan yang dianggap tidak pantas, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp pribadi dan grup.

Seorang guru bahkan menyebut kondisi tersebut pernah membuat salah seorang bawahannya menangis.

"Perkataan kepala sekolah terkadang terlalu keras kepada bawahan. Bahkan ada bawahan yang sampai menangis setelah mendengar perkataan tersebut," ujarnya.

Para guru mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo. Namun, mereka mengatakan belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.

Mereka berharap pemerintah daerah memeriksa seluruh persoalan yang dilaporkan dan mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah.

Dinas Pendidikan: Pelapor dan Terlapor Sudah Diperiksa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Anna Lukita mengatakan laporan tersebut telah ditangani pihaknya. Menurut Anna, baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, kata dia, ada atau tidaknya pelanggaran belum dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

"Untuk menentukan salah dan benarnya tentu harus ada pemeriksaan dari Inspektorat langsung. Semua itu ada prosedur yang harus dilalui," kata Anna kepada sidakpost.id, Kamis (10/9/2026).

Anna mengatakan apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga menegaskan laporan para guru saat ini masih berupa dugaan sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

"Laporan yang disampaikan para guru itu baru berupa dugaan. Tentu semua harus ada bukti yang kuat," ujarnya.

Terkait tuntutan pergantian kepala sekolah, Anna menegaskan keputusan tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan usulan atau laporan sepihak.

"Terkait usulan guru agar kepala sekolah dicopot, tentu tidak semudah itu karena ada prosedur yang harus dilewati dan harus benar-benar ada fakta yang kuat," tegasnya. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA