JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo mengecam sikap seorang oknum pengacara yang dinilai arogan dan melecehkan profesi wartawan saat persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut mengatakan, awak media telah mendapat izin majelis hakim untuk mengambil foto dan video persidangan.
Namun, oknum pengacara tersebut tiba-tiba menyatakan keberatan dan mencoba melarang wartawan mengambil gambar.
“Wartawan sudah mendapat izin hakim. Kalau pengacara keberatan, semestinya disampaikan kepada majelis hakim, bukan langsung melarang wartawan seolah memiliki kewenangan mengatur ruang sidang,” tegas Romy saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (11/9/2027).
Menurutnya, Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 mengatur pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan harus mendapat izin Hakim/Ketua Majelis Hakim. Sementara kebebasan pers dalam mencari dan memperoleh informasi dijamin Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pengacara dan wartawan sama-sama profesi yang harus saling menghormati. Sebagai praktisi hukum, seharusnya memahami batas kewenangannya,” pungkas Romy.
SMSI Tebo berharap kejadian serupa tidak terulang serta meminta semua pihak menghormati tugas jurnalistik yang dilaksanakan sesuai aturan dan tata tertib persidangan. (DVD)
Kabut Asap Kota Jambi Makin Mengkhawatirkan, 10.151 Warga Tercatat ISPA
Kejuaraan Bola Voli U-19 Antar Klub Sumatera 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 42 Klub
HUT ke-81 TNI, Danrem 042/Gapu: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat
ISPU Tebo Tembus 284, Udara Bedaro Rampak Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan, Sinergi Tim Gabungan Berbuah Hasil
Warga Muko-muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa, Berdoa Minta Hujan