Dugaan Limbah PT BMA ke Sungai Batang Senamat, DLH Bungo Hanya Lakukan Pemeriksaan Kasatmata

Jumat, 18 September 2026 - 11:35:16 WIB - Dibaca: 83 kali

Kondisi air Sungai Batang Senamat yang diduga terdampak limbah PT BMA. Foto: saudi
Kondisi air Sungai Batang Senamat yang diduga terdampak limbah PT BMA. Foto: saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah PT Bungo Makmur Abadi (BMA) ke Sungai Batang Senamat.

Petugas DLH Bungo telah turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut sejauh ini dilakukan secara kasatmata dan belum disertai pengambilan serta pengujian sampel air di laboratorium.

Kepala DLH Kabupaten Bungo, Dasmardi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan dua staf Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mengecek langsung lokasi PT BMA. Pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai.

“Kami melalui dua orang staf PPLH telah turun langsung mengecek ke lokasi PT BMA, sesuai laporan yang kami terima diduga membuang limbah ke sungai,” kata Dasmardi, Rabu (16/9/2026).

Petugas PPLH DLH Bungo, Gilang, mengatakan hasil pemeriksaan secara kasatmata belum menemukan indikasi adanya pembuangan limbah PT BMA ke Sungai Batang Senamat.

Meski demikian, Gilang menyebut PT BMA belum mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait pemenuhan baku mutu air limbah.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan disebut belum diperbolehkan membuang air limbah ke badan sungai.

“Kalau secara kasatmata tidak kami temukan. PT BMA hingga saat ini juga memang belum mengantongi SLO baku mutu air limbah, jadi memang dilarang untuk membuang limbah ke sungai,” ujar Gilang.

Pernyataan tersebut menuai sorotan dari Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Riski Ananda. Ia mempertanyakan dasar DLH menyatakan belum menemukan pelanggaran hanya dari pengamatan visual.

Menurut Riski, dugaan pencemaran air semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan kasatmata. Kondisi air, kata dia, perlu dibuktikan melalui pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui parameter pencemarannya.

“Masak dengan dasar kasatmata bisa memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Menurut saya, itu bukan sikap profesional seorang pengawas,” kata Riski.

Ia juga mempertanyakan alasan DLH belum melakukan pengujian terhadap air sungai yang dilaporkan warga berubah warna dan berbau.

“Harusnya DLH lebih profesional dalam melakukan pengecekan. Ini belum lagi diuji secara ilmiah, sudah memutuskan bahwa perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, PT BMA disebut telah mendapatkan sanksi berupa denda dan sanksi administratif terkait pembuangan limbah ke Sungai Batang Senamat.
Kini, dugaan serupa kembali dilaporkan.

Warga menduga kondisi air Sungai Batang Senamat yang sebelumnya keruh kekuningan berubah menjadi lebih gelap hingga kehitaman dan menimbulkan bau tidak sedap. (sab)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA