JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya realisasi kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo.
Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, meminta Pemkot Jambi segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kerja sama tersebut.
Hal itu disampaikan Kemas saat meninjau TPA Talang Gulo bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota Komisi III, Selasa (15/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, DPRD melihat langsung kondisi TPA dan pengelolaan sampah yang masuk setiap hari. Kemas menyebut volume sampah Kota Jambi kini mencapai sekitar 450 ton per hari.
“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.
Pemkot Jambi sebelumnya telah menandatangani MoU dengan PT Regen pada 28 Mei 2025. Kerja sama itu diarahkan untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis teknologi, termasuk pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.
Namun, hingga September 2026, DPRD masih mempertanyakan realisasi dan tahapan konkret kerja sama tersebut.
Kemas menegaskan, jika dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi, Pemkot harus mengambil tindakan sesuai ketentuan dan perjanjian.
“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan pengelolaan sampah dengan kebijakan nasional. Salah satunya terkait penghentian praktik open dumping.
“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.
Rencana RDF hingga PSEL
Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dirancang untuk mendorong pengelolaan sampah modern melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Talang Gulo.
Wali Kota Jambi dr. Maulana sebelumnya menargetkan TPA Talang Gulo menjadi pusat zero waste dalam lima tahun. RDF direncanakan mengolah sampah menjadi sejumlah produk, seperti briket bahan bakar alternatif, maggot untuk pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik untuk industri daur ulang.
Kapasitas pengolahan bahkan pernah ditargetkan mencapai hingga 1.000 ton sampah per hari dengan potensi kontribusi sekitar Rp14 miliar per tahun terhadap PAD Kota Jambi.
Selain itu, Kota Jambi juga sempat masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Namun, hingga September 2026, perkembangan konkret kedua rencana tersebut masih menjadi perhatian DPRD.
Kemas menegaskan, setiap kerja sama maupun rencana investasi harus memiliki realisasi yang jelas dan terukur.
“Jangan sampai kita hanya punya MoU, tapi tidak ada realisasi. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kerja sama, harus ada sikap yang tegas,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Jambi mendorong Pemkot segera memastikan arah pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo, baik terkait kerja sama dengan PT Regen maupun rencana PSEL, di tengah terus meningkatnya volume sampah Kota Jambi.
Dorong Ekonomi Daerah, Penyaluran KUR Jambi Capai Rp5,7 Triliun
JPU Tuntut Alung Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 58 Kg di Jambi
PMI Jambi Siagakan Tangki 5.000 Liter untuk Bantu Warga Krisis Air Saat Kemarau
Anak Gajah Mati di Muara Sekalo, BKSDA: Uji Toksikologi Masih Berlangsung
Kemarau Jadi Momentum Belajar Jaga Lingkungan dan Perkuat Ketahanan Pangan
450 Ton Sampah per Hari, DPRD Jambi Desak Kepastian MoU PT Regen
Dugaan Limbah PT BMA ke Sungai Batang Senamat, DLH Bungo Hanya Lakukan Pemeriksaan Kasatmata