JPU Tuntut Alung Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 58 Kg di Jambi

Jumat, 18 September 2026 - 13:33:31 WIB - Dibaca: 72 kali

Terdakwa Alung saat berada di Pengadilan Negeri Jambi. foto: dok. Kejati Jambi
Terdakwa Alung saat berada di Pengadilan Negeri Jambi. foto: dok. Kejati Jambi ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut M. Alung Ramadhan alias Alung dengan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terseret perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu lebih dari 58 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan," kata Noly Wijaya.

Dalam perkara ini, Alung dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada alat bukti, keterangan para saksi serta fakta-fakta yang muncul selama proses pemeriksaan di persidangan.

"JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan," katanya.

Barang bukti utama dalam perkara tersebut berupa 58 bungkus plastik berisi sabu. Total berat netto sabu yang disita mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang lainnya. Di antaranya telepon genggam berbagai merek serta satu unit koper berwarna biru-hijau.

Ada pula dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam. Namun, barang bukti kedua kendaraan tersebut digunakan dalam perkara lain dengan terdakwa Deka.

Alung sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya karena perbuatan yang didakwakan dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi berdampak terhadap generasi muda.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Alung melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Sidang berikutnya akan digelar Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH. Hakim anggota yakni Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.

Saat ini M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Sementara itu, perkara narkotika lainnya dengan terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut juga telah dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Noly mengatakan Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani perkara narkotika secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika," tuturnya. (rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA