JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Audit penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, masih berproses di Inspektorat Kabupaten Tebo.
Audit tersebut berkaitan dengan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap kepala desa yang sebelumnya telah ditandatangani Bupati Tebo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat tim dan audit Inspektorat.
"Kita masih menunggu sesuai hasil rapat tim dan audit Inspektorat," kata Malik, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, PMD tidak mengetahui secara rinci perkembangan maupun hasil audit karena pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Inspektorat.
"Saya tidak tahu, karena untuk hasil audit itu tidak disampaikan ke PMD," ujarnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut SP3 terhadap Kepala Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Malik mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat tim.
"Segera kita tindaklanjuti, tinggal menunggu rapat tim. Saat ini sedang kita koordinasikan jadwalnya, kapan ada waktu luang anggota-anggota tim," jelasnya.
Menurut Malik, rapat tersebut harus dihadiri anggota tim yang berkepentingan agar keputusan dapat diambil secara bersama.
"Yang pasti kita akan segera koordinasikan kapan kesiapannya. Karena tim ini, kalau ada ketua tapi yang lain tidak hadir, tidak bisa juga," pungkasnya. (DVD)
Gabah Petani Desa Kemantan Terserap Bulog, Babinsa Dampingi Proses Panen hingga Penimbangan
Dari MI hingga MA, 33 Siswa Tebo Melaju ke OMI Provinsi Jambi
Harga Cabai Turun, Sembako di Pasar Talang Banjar Jambi Relatif Stabil
PUSPA-RI Soroti Laporan di Polsek Tebo Ilir, Minta Segera Ada Kepastian Hukum
Dorong Ekonomi Daerah, Penyaluran KUR Jambi Capai Rp5,7 Triliun
Jaringan Listrik Berjarak 2,5 Km, 40 KK di Tanjabtim Masih Gelap-gelapan