JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Polisi mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Kota Jambi. Seorang pria berinisial S (56) ditangkap setelah penyelidikan selama lebih dari sebulan.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban sebelumnya mendatangi rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, korban mengalami luka pada bagian wajah, kedua mata dan bahu setelah diduga disiram cairan kimia.
“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban yang merupakan pelapor langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkap AKP Taroni Zebua.
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan asmara. Pelaku disebut tidak menerima sikap korban yang memilih menjauh dan mengakhiri hubungan dengannya.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya menangkap S pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Pria tersebut diamankan di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, tanpa perlawanan.
S kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jaket warna biru gelap, sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana, serta sepasang sandal Swallow warna hijau putih.
Polisi juga mengamankan barang milik korban berupa helm GM warna pink, kaos hitam, celana merah, pakaian dalam warna hitam, surat keterangan kematian dan hasil Visum Et Repertum (VER).
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan secara profesional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Ananto. (rhm)
Cegah Curanmor, Polda Jambi Sita 2 Motor Tanpa Surat Saat Operasi Jaran
Inspektorat Pastikan Ada Temuan dalam Pemeriksaan DD Sungai Rambai, Nilainya Tunggu Laporan
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Konflik PETI Puntikalo-Teluk Langkap Belum Reda, Pemda Tebo Kedepankan Persuasif