JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Priyono, pekerja harian lepas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Priyono merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemkot Jambi melalui program Kartu Bahagia. Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Kecelakaan terjadi saat Priyono tengah bertugas merawat taman di median Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Saat bekerja, ia tertabrak sebuah mobil hingga mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia.
Sehari setelah kejadian, Jumat (25/9/2026), santunan diserahkan kepada ahli waris di kediaman almarhum di RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyerahan dilakukan langsung Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha serta sejumlah pejabat terkait. Hadir pula Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja, Kepala DLH Kota Jambi, camat dan lurah setempat.
Ahli waris menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sekitar Rp84 juta. Selain itu, dua anak almarhum memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan total Rp150 juta.
Dengan rincian tersebut, total manfaat yang diterima keluarga Priyono mencapai sekitar Rp234 juta.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, santunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan keluarga pekerja yang meninggal dunia tetap memperoleh perlindungan sosial.
“Melalui santunan ini, kita berharap tidak terjadi kemiskinan baru setelah peserta meninggal dunia. Ahli waris dapat tetap memiliki kehidupan yang layak dan tidak masuk dalam kondisi kemiskinan ekstrem,” ujar Maulana.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja yang masuk kategori rentan.
Ia menyebut program Kartu Bahagia menjadi salah satu instrumen Pemkot Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian mengatakan manfaat yang diterima keluarga Priyono merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hendra menjelaskan, manfaat JKK serta beasiswa pendidikan menunjukkan adanya perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarga ketika risiko kecelakaan kerja terjadi.
“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi yang telah memberikan perhatian terhadap pekerja rentan melalui program perlindungan jaminan sosial,” kata Hendra. (rhm)
BMKG Ungkap Kapan Kemarau Jambi Berakhir, Hujan Mulai Datang Bertahap
Porprov Jambi 2026 Resmi Ditunda, Anggaran Daerah Jadi Kendala
Tersandung Indisipliner, Dua ASN DLH-Hub Tebo Terancam Dipecat
Khalis Mustiko Buka Muscam VI, Sunyoto dan H. Sabli Kembali Nahkodai Golkar
Tol Palembang-Betung Capai 87 Persen, Konektivitas Menuju Jambi Terus Dikebut
Kota Jambi Jadi Lokasi Program Kota Wakaf 2026, Pemkot Siapkan Aturan Wakaf Uang
Wabup Tebo Serahkan Bantuan S-Empat Genting dan Tinjau Layanan DMD di Tanah Garo