Kota Jambi Jadi Lokasi Program Kota Wakaf 2026, Pemkot Siapkan Aturan Wakaf Uang

Sabtu, 26 September 2026 - 15:10:37 WIB - Dibaca: 87 kali

Wali Kota Jambi Maulana menerima audiensi terkait Program Kota Wakaf 2026. Foto: Tania
Wali Kota Jambi Maulana menerima audiensi terkait Program Kota Wakaf 2026. Foto: Tania ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menyambut penetapan Kota Jambi sebagai salah satu lokasi Program Kota Wakaf Tahun 2026. Pemkot Jambi akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir, lembaga keuangan syariah, dan pihak terkait lainnya.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat menerima audiensi Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. H. Abd Rahman, bersama jajaran Bidang Penais di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabag Kesra, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, serta BWI Kota Jambi. Audiensi membahas tindak lanjut penetapan Kota Jambi sebagai lokasi Program Kota Wakaf berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026.

Kota Jambi menjadi satu dari sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pengembangan dan pengelolaan wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Salah satu langkah yang akan didorong Pemkot Jambi adalah penguatan gerakan wakaf uang. Pemerintah daerah juga akan mempersiapkan kebijakan, antara lain melalui Surat Edaran (SE) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berkaitan dengan gerakan wakaf uang di Kota Jambi.

Selain wakaf uang, Program Kota Wakaf akan mencakup peningkatan literasi wakaf, penguatan kapasitas nazhir, pemanfaatan aset wakaf, serta pengembangan wakaf produktif.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset wakaf secara lebih produktif.

Kepala Bidang Penais Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dr. H. Abd Rahman, menyebut audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun koordinasi antara Kementerian Agama, Pemkot Jambi, dan BWI Kota Jambi.

Menurutnya, penetapan Kota Jambi sebagai lokasi Program Kota Wakaf perlu ditindaklanjuti melalui gerakan bersama agar potensi wakaf dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penetapan ini bukan sekadar menjadikan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf, tetapi menjadi momentum untuk membangun gerakan bersama dalam mengembangkan wakaf uang dan wakaf produktif, meningkatkan literasi serta kapasitas nazhir, dan menghadirkan manfaat wakaf yang nyata bagi masyarakat,” kata Abd Rahman. (tdr)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA