JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus mendorong penyelesaian penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan penegasan batas desa sangat penting, terutama untuk memberikan kepastian wilayah serta mendukung masuknya investasi ke desa.
“Pada sebelumnya kita sudah kerja sama terkait penyelesaian batas desa. Batas desa ini sangat diperlukan untuk menjamin investasi,” ujar Abdul Malik saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2026).
Menurut Malik, setiap pihak yang ingin melakukan investasi di desa perlu mengetahui secara jelas batas wilayah desa. Kepastian batas tersebut dinilai dapat membantu memberikan kelancaran dalam proses investasi.
“Setiap orang yang ingin berinvestasi di desa harus tahu juga batas desanya. Ini untuk membantu meningkatkan kelancaran investasinya,” katanya.
Selain berkaitan dengan investasi, penegasan batas desa juga memiliki kaitan dengan luas wilayah desa yang menjadi salah satu dasar dalam perhitungan besaran anggaran desa.
“Dalam batas desa ini, luas wilayahnya berdasarkan salah satu perhitungan besaran anggaran dana desa (ADD), demikian juga dengan DD-nya,” jelas Malik.
Dikatakannya, selama ini sebagian batas desa masih menggunakan batas indikatif. Namun, ke depan pemerintah menargetkan batas tersebut dapat ditetapkan secara definitif.
“Kalau selama ini menggunakan batas desa secara indikatif, untuk ke depannya kita sudah mendapatkan batas yang definitif. Ini untuk investasi maupun perhitungan perencanaan yang ada di desa,” ungkapnya.
Malik menjelaskan, untuk penyelesaian di tingkat kecamatan, sebelumnya telah dilakukan survei awal guna menentukan batas masing-masing desa.
Namun, dalam proses penentuan batas tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat antarwilayah desa.
“Dalam penentuan batas-batas ini pasti ada yang tidak sepakat, karena antara batas A dengan B itu biasanya ada yang tidak sepakat,” katanya.
Jika terdapat desa yang belum menyepakati batas wilayah, persoalan tersebut nantinya akan dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk diselesaikan oleh Tim Penegasan Batas Kabupaten.
“Untuk yang tidak sepakat dengan batas-batas desa, akan dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk diselesaikan oleh Tim Penegasan Batas Kabupaten,” jelas Malik.
Selanjutnya, Tim Penegasan Batas Kabupaten akan melakukan pembahasan dan menetapkan batas wilayah desa. Hasil penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Tim Penegasan Batas Kabupaten inilah nanti yang akan menetapkan batas wilayah itu, kemudian akan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Itu baru batas desa,” tegasnya.
Malik menambahkan, tim kabupaten sejauh ini sudah bekerja dalam proses penegasan batas desa. Sementara untuk kegiatan pelacakan dan survei batas, juga telah dilakukan oleh Topografi Kodam (Topdam) II/Sriwijaya.
“Sejauh ini tim kabupaten sudah bekerja, cuma bukan terkait dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Topdam Sriwijaya. Topdam sudah melacak survei batasnya. Yang tidak selesai di tingkat desa akan diselesaikan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Terkait mekanisme penetapan batas desa, Malik menyebut hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Untuk keputusan penetapan penegasan batas desa diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa. Apabila kedua belah pihak atau desa-desa tidak sepakat, maka bupati dapat menentukan batas atas dasar rapat Tim Penegasan Batas,” pungkasnya. (DVD)
Batas Desa Tebo Dipertegas, Jadi Jaminan Investasi dan Dasar Perhitungan Dana Desa
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum
OMI 2026 Tingkat Provinsi Jambi Dimulai, 165 Siswa Adu Kemampuan Matematika dan IPA
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Titik, Ini Alasan dan Rencana Relokasi