Menteri HAM Natalius Pigai: KTP Jadi Pintu Akses Hak Dasar Warga Suku Anak Dalam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:47:04 WIB - Dibaca: 57 kali

Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum dan membahas penguatan kapasitas HAM di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Foto: Tania
Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum dan membahas penguatan kapasitas HAM di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Foto: Tania ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi langkah mendasar untuk memastikan warga Suku Anak Dalam (SAD) memperoleh pengakuan sebagai warga negara sekaligus mengakses berbagai hak dasar yang dijamin negara.

Hal itu disampaikan Natalius Pigai setelah memberikan kuliah umum dan membahas penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (14/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penyerahan KTP kepada warga Suku Anak Dalam.

“Saya menyerahkan KTP atas nama pemerintah kepada warga Suku Anak Dalam. Ini adalah salah satu elemen terpenting mereka diakui secara sah sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Natalius Pigai.

Menurut dia, kepemilikan dokumen kependudukan dan kepastian status kewarganegaraan merupakan pintu masuk bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, untuk mendapatkan hak-hak dasar lainnya.

Hak tersebut meliputi akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan ekonomi, hingga partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

“Ketika status warga negara sudah terpenuhi, maka seluruh hak melekat lainnya akan ikut berjalan, mulai dari hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak ekonomi, hingga hak atas demokrasi,” katanya.

Pigai juga menekankan bahwa pemenuhan HAM tidak cukup hanya melalui mekanisme hukum formal. Menurutnya, proses hukum yang membutuhkan biaya dan sulit dijangkau dapat menjadi kendala bagi masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan.

Karena itu, ia menilai pendekatan HAM perlu diperkuat agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat memperoleh perlindungan dan keadilan tanpa terkendala kondisi ekonomi.

“Cara paling sederhana dan elegan untuk menghadirkan keadilan bagi semua orang adalah melalui HAM. Orang kecil di bawah kolong jembatan pun berhak merasakan keadilan. Selama ini mereka harus berjuang keras di proses hukum formal yang mahal,” ujarnya.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Kementerian HAM mendorong pendidikan HAM secara masif melalui lembaga pendidikan formal maupun masyarakat umum. Upaya tersebut juga mencakup pengembangan kurikulum dan sertifikasi HAM, serta sosialisasi langsung ke desa dan kampung di berbagai daerah.

Pigai menegaskan, pembangunan kesadaran HAM membutuhkan upaya berkelanjutan. Edukasi perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu membangun kehidupan yang inklusif.

Ia mengungkapkan, meskipun Indonesia mencatat sejumlah capaian di tingkat internasional dalam bidang HAM, pemahaman masyarakat terhadap hak asasi manusia masih perlu ditingkatkan.

“Pembangunan kesadaran HAM membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun ke depan, agar rakyat Indonesia dapat menjadi bangsa yang berkesadaran HAM,” tegasnya. (tdr)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA