Sertifikat Halal Gratis 2026, UMKM Tebo Bisa Daftar Online

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:37:39 WIB - Dibaca: 72 kali

Ilustrasi pelaku UMKM menyiapkan produk usaha sambil mengakses layanan sertifikasi halal secara daring. Foto: Syahrial
Ilustrasi pelaku UMKM menyiapkan produk usaha sambil mengakses layanan sertifikasi halal secara daring. Foto: Syahrial ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 yang memungkinkan pelaku usaha mengurus sertifikat halal tanpa dipungut biaya, sesuai persyaratan yang berlaku.

Program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Program ini diharapkan membantu pelaku usaha kecil meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.

Dikutip dari laman resmi BPJPH, program SEHATI merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat sektor usaha mikro dan kecil agar mampu meningkatkan daya saing produknya.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan mandiri (self declare) dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis

Pelaku UMK yang ingin mengajukan sertifikat halal dapat mengakses layanan SIHALAL melalui laman resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id.

Pengajuan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam prosesnya, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan skema self declare dapat memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami tahapan pengajuan dan memenuhi persyaratan sertifikasi.

Melalui program ini, pelaku UMK yang memenuhi kriteria dapat mengurus sertifikat halal tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan produk halal, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Bagi pelaku UMK di Kabupaten Tebo, program tersebut menjadi kesempatan untuk meningkatkan daya saing usaha sekaligus memperluas peluang pemasaran.

Pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan memastikan persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan ketentuan sertifikasi dapat diakses melalui laman resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.

Sementara itu, Amir, salah satu pengusaha di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menyambut baik adanya program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Menurutnya, program tersebut dapat membantu pengusaha kecil mendapatkan sertifikat halal tanpa terbebani biaya pengurusan.

"Program ini sangat membantu pelaku UMKM, terutama usaha kecil yang ingin memiliki sertifikat halal tetapi terkendala biaya. Dengan adanya fasilitas gratis ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal," ujar Amir.

Ia berharap sosialisasi mengenai program tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Kecamatan Rimbo Bujang dan wilayah Kabupaten Tebo lainnya.

"Kami berharap pemerintah juga terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, mulai dari proses pendaftaran hingga persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen," tutupnya. (syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA