JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, dibongkar Polda Jambi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita dua unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Batu Kerbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara itu, AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya. Ancaman pidana terhadap para tersangka mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, penindakan terhadap dugaan pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Jambi.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Namun, penyidikan kasus ini belum berhenti. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Erlan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan dugaan aktivitas PETI kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya. (tdr)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jambi Tuntaskan PKN II, Bidik Peningkatan Layanan Publik
7 Rekomendasi Kuliner di Kota Jambi, Cocok untuk Menjamu Tamu dari Luar Daerah
Konflik PETI di Sungai Batanghari Kembali Memanas, Satu Rakit Dibakar
Reses di Kerinci, Cek Endra Dorong Hilirisasi Kopi dan Kayu Manis, Perkuat Ekonomi Petani
Buron 8 Bulan, Pria Asal Kota Jambi Ditangkap Terkait Curanmor 17 TKP