Sengketa Lahan Pipa Migas di Tebo Memanas, Dua Pihak Saling Klaim Punya Bukti

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:08:42 WIB - Dibaca: 82 kali

Diagram alur perjanjian dan riwayat pergeseran lahan di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang kini menjadi objek sengketa terkait pemasangan pipa migas. Foto: David
Diagram alur perjanjian dan riwayat pergeseran lahan di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, yang kini menjadi objek sengketa terkait pemasangan pipa migas. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sengketa lahan jalur pipa minyak dan gas (migas) di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, kembali menjadi sorotan. Perselisihan yang kini ditangani Polres Tebo itu mengerucut pada keabsahan surat pernyataan pergeseran lahan seluas 9,1 hektare.

Dua pihak yang berselisih menyampaikan keterangan berbeda terkait asal-usul kepemilikan tanah hingga keberadaan surat pernyataan tersebut. Masing-masing mengklaim memiliki bukti untuk mempertahankan hak atas lahan yang disengketakan.

Nopi, menantu Marzuki, membantah keluarganya pernah menyetujui pergeseran lahan untuk Nur Alamsyah. Ia juga mempersoalkan pencantuman nama dan tanda tangannya dalam dokumen yang disebut tidak mencantumkan tanggal tersebut.

Menurut Nopi, persoalan tanah itu sebenarnya telah muncul sejak 2015. Saat itu, pihak keluarganya pernah dilaporkan ke Polres Tebo terkait dugaan penahanan tanah pengganti milik almarhum Hadirin yang diperuntukkan bagi Nur Alamsyah.

"Memang benar orang tua kami pernah dilaporkan ke pihak Polres Tebo pada tahun 2015 silam dengan tuduhan bahwa orang tua kami menahan tanah pengganti milik almarhum Hadirin untuk diberikan kepada Nur Alamsyah. Akan tetapi, proses penggantian lahan tersebut sebenarnya bukan melalui tanah orang tua kami," kata Nopi.

Nopi menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui penjualan tanah milik Hadirin yang berada di belakang rumahnya kepada Syah Efendi senilai Rp70 juta.

Menurutnya, uang hasil penjualan tanah itu kemudian diserahkan Hadirin kepada Nur Alamsyah.

Keterangan tersebut turut disampaikan Syah Efendi. Ia mengaku telah memberikan penjelasan mengenai transaksi tanah tersebut dalam pemeriksaan di Polres Tebo.

"Saya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Saya sendiri yang membeli tanah tersebut karena almarhum tidak ingin memperpanjang urusan akibat laporan yang dibuat oleh Nur Alamsyah. Makanya, dia menjual tanahnya kepada saya. Setelah menerima uang tersebut, almarhum langsung pergi ke rumah Nur Alamsyah untuk menyerahkannya," ujar Efendi.

Nopi dan Efendi menyatakan keberatan atas dugaan pencantuman nama serta tanda tangan mereka dalam surat pernyataan pergeseran lahan. Keduanya mengaku berencana menempuh jalur hukum.

Mereka juga menduga dokumen tersebut menjadi salah satu dasar kegiatan pemasangan pipa migas oleh PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di lahan yang diklaim milik Marzuki.

Nur Alamsyah Beberkan Riwayat Sengketa Tanah

Sementara itu, Nur Alamsyah memberikan penjelasan berbeda mengenai riwayat kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Menurut Alamsyah, persoalan bermula pada 2010, ketika lahan seluas 13 hektare yang dibeli Safri dari Hadirin pada 1996 diketahui hanya memiliki luas sekitar 10 hektare setelah dilakukan pengukuran.

Tanah yang berbatasan dengan lahan Marzuki tersebut kemudian dijual Safri kepada seseorang bernama Tarup. Perbedaan luas tanah sekitar 3 hektare itu disebut sempat menjadi persoalan hingga ditangani Polres Tebo.

Alamsyah mengaku ikut membantu mencari penyelesaian antara Safri dan Hadirin terkait selisih luas lahan tersebut.

Mengenai surat pernyataan pergeseran tanah seluas 9,1 hektare, Alamsyah menyebut dokumen itu dibuat sekitar 2023 atau 2024. Ia mengklaim menantu Marzuki turut mengikuti proses pengukuran lahan.

"Surat itu kami bikin kemarin sekitar 2023 atau 2024," ujar Nur Alamsyah saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (25/10/2026) petang.

Alamsyah mengklaim tanah miliknya diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Hadirin pada 1998, dengan Marzuki sebagai perantara.

Ia menyebut luas tanah dalam surat jual beli awal tercatat 6,6 hektare. Namun, menurutnya, terdapat surat pernyataan pergeseran yang berkaitan dengan lahan seluas 9,1 hektare.

Dari lahan yang diklaim tersebut, Alamsyah mengatakan sekitar 5,3 hektare telah dijual kepada Sirait, sedangkan 3,7 hektare masih berada di dekat tanah Marzuki.

"Betul, tanah yang digali itu tanah saya. Posisi 3,7 hektare itu masih berdampingan dengan tanah Pak Marzuki. Jadi kalau PT Olindo gali di situ, memang di tanah saya," katanya.

Pertanyakan Keabsahan Surat Tanah Tahun 1993

Tak hanya mempertahankan klaim kepemilikannya, Alamsyah juga mempertanyakan keabsahan surat jual beli tanah yang dipegang Marzuki dan disebut diterbitkan pada 1993.

Ia mengaku pernah mempersoalkan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian pada 2015.

Menurut Alamsyah, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen itu, mulai dari nama kepala desa yang tercantum, penggunaan meterai, hingga keterangan mengenai tahun pembukaan lahan.

Alamsyah menyebut kepala Desa Pegambiran pada 1993 adalah Mangku Aziz, bukan Zainuddin. Sementara itu, menurutnya, Zainuddin menandatangani surat jual beli pada 1998 setelah wilayah Pegambiran bergabung dengan Desa Kunangan pada 1997.

"Kalau surat jual belinya tahun 1993 tentu semua atributnya tahun 1993. Kenapa materainya ditempel materai tahun 2000. Isi surat itu, tanah tersebut dinyatakan dibuka oleh Hadirin beserta istri tahun 1965, Hadirin itu lahirnya di atas tahun 60, istrinya lahir tahun 68," ungkapnya.

Meski demikian, dugaan kejanggalan dokumen yang disampaikan Alamsyah tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti pemalsuan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum.

Akui Terima Uang Sewa Lahan Rp16,4 Juta

Alamsyah juga mengakui telah menerima pembayaran sewa lahan sebesar Rp16,4 juta dari PT Olindo terkait penggunaan tanah untuk jalur pipa migas.

Menurutnya, lahan yang digunakan untuk pekerjaan tersebut memiliki ukuran sekitar 2 meter dengan panjang 164 meter.

Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan klaim kepemilikannya melalui proses persidangan.

Saat ditanya mengenai kepemilikan pohon kelapa sawit yang dirobohkan dalam kegiatan penggalian, Alamsyah belum memberikan penjelasan secara terperinci.

"Kalau itu nantilah, kalau masuk tanah aku berarti aku punya, 'kan gitu. Tanah saya ada petanya, titik koordinatnya jelas. Bukan aku meraba-raba seperti dia itu," ujarnya.

Alamsyah juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen transaksi penjualan tanah. Ia menyatakan berencana membuat laporan polisi terkait persoalan tersebut.

Di tengah perbedaan keterangan kedua pihak, keabsahan dokumen pergeseran tanah, batas kepemilikan lahan, serta dasar penggunaan tanah untuk jalur pipa migas masih menjadi persoalan yang memerlukan pembuktian.

Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang berhak atas lahan sengketa maupun kebenaran dugaan pencantuman tanda tangan tanpa persetujuan tersebut.

Alamsyah menegaskan penyelesaian melalui pengadilan menjadi jalan untuk menguji dokumen dan keterangan masing-masing pihak.

"Kita selesaikan di pengadilan, nanti akan tahu kebenarannya. Kalau di luar pengadilan bebas ngomong apa saja, saya punya saksi puluhan orang, dan punya dokumen," tegas Nur Alamsyah. (dvd)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA