JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan sidang tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang sesuai ketentuan, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen dalam transaksi jual beli.
Kepala Disperindag Kabupaten Tebo melalui Kepala UPTD Metrologi Legal, Hery Laksono, mengatakan pelayanan tera dan tera ulang tersebut menyasar pedagang, pelaku usaha, serta masyarakat di sekitar Pasar Tanjung Bungur.
“Kita melaksanakan sidang tera ulang di Pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Di sini kita memberikan pelayanan kepada pedagang dan pelaku usaha. Jadi, kita harapkan mereka datang ke lokasi untuk dilakukan tera dan tera ulang alat-alatnya,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu hari hingga sore. Meski waktu pelayanan terbatas, pihaknya berharap pelaksanaan tera dan tera ulang dapat berjalan maksimal.
Hingga kegiatan berlangsung, tercatat sekitar 20 timbangan telah dibawa pedagang ke lokasi untuk diperiksa. Selain menerima alat ukur dari pedagang, petugas dan staf UPTD Metrologi Legal juga berkeliling pasar untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Menurut Hery, pelaksanaan tera dan tera ulang kali ini difokuskan kepada pedagang yang rutin berjualan di Pasar Tanjung Bungur. Sementara itu, pedagang pasar kalangan atau pasar mingguan akan menyesuaikan dengan jadwal aktivitas perdagangan masing-masing.
“Kita fokuskan kepada pedagang yang berjualan rutin di Pasar Tanjung Bungur. Kalau pedagang kalangan, mereka memiliki momen atau hari-hari tertentu untuk berjualan,” jelasnya.
Hery berharap para pedagang yang alat ukurnya belum menjalani tera atau tera ulang dapat segera memenuhi kewajibannya. Pihaknya akan memberikan imbauan, peringatan, serta surat edaran agar pedagang rutin melakukan peneraan terhadap alat yang digunakan dalam transaksi.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Tebo berharap ketepatan alat ukur dan timbangan di pasar tradisional semakin terjamin, sehingga transaksi berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan perlindungan bagi pedagang maupun konsumen. (DVD)
Disperindag Tebo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Tanjung Bungur, 20 Timbangan Diperiksa
LTT Padi Kota Jambi Lampaui Target, 123 Hektare Sawah Terancam Kekeringan
Alat Pengolahan Sampah PT Regen Ditargetkan Tiba Akhir Oktober, Pemkot Jambi Tunggu Operasional
Maulana Siapkan 1.000 Lampu Jalan untuk Terangi Kota Seberang Jambi
Terekam CCTV Saat Hendak Mencuri, Dua Warga Tabir Babak Belur Dihajar Massa
Dampak Karhutla, Dinkes Tebo Catat 25.066 Kasus ISPA hingga Oktober 2026
Kualitas Udara Tebo Mulai Membaik, ISPU Turun ke Angka 110 Namun Masih Tidak Sehat