Breaking News !! Hakim Vonis Arfan Lebih berat dari tuntutan jaksa  3,5 tahun

Rabu, 25 April 2018 - 17:44:46 WIB - Dibaca: 5227 kali

Terdakwa Arfa
Terdakwa Arfa (Eko/ Jambione.com)

Jambione.com, Jambi - Mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Vonis oleh Majelis Hakim selama 3,5 Tahun

 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/4/2018)

Majelis Hakim yang dipimpin, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dari itu menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa Arpanq terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/4/2018)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda Rp 100 Juta Subsider 3 bulan penjara. (Isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA