Jambione.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Putus lebih tinggi Saifudin dari tuntutan jaksa ini alasannya.
Baca Juga :Saifuddin: Ini Tak Adil
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni karena perbuatan tersebut dilakukan setelah dilakukan nya tindakan pencegahan oleh KPK perbuatan tersebut terjadi.
Baca Juga: Hakim Vonis Saifudin Lebih Berat
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Sebelum nya jaksa menuntut Saifudin 2.5 tahun. Sedangkan Hakim memvonis 3.5 tahun. (Isw)
Kloter Pertama Haji Jambi Pulang Lengkap, Perjalanan Spiritual 445 Jemaah Berakhir dengan Syukur
Kabar Gembira! Jamaah Haji Tebo Segera Tiba, Kloter 24 Dimajukan
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman