Jambione.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Putus lebih tinggi Saifudin dari tuntutan jaksa ini alasannya.
Baca Juga :Saifuddin: Ini Tak Adil
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni karena perbuatan tersebut dilakukan setelah dilakukan nya tindakan pencegahan oleh KPK perbuatan tersebut terjadi.
Baca Juga: Hakim Vonis Saifudin Lebih Berat
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Sebelum nya jaksa menuntut Saifudin 2.5 tahun. Sedangkan Hakim memvonis 3.5 tahun. (Isw)
FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Diduga Tak Sesuai Panduan
HIPSI Jambi Soroti Kritik Kadin soal Laporan Karhutla Gubernur kepada Presiden
Kapolresta Jambi Ungkap Modus Baru Geng Motor, Senjata Disembunyikan di Mobil
Karhutla Tebo Makin Menggila, Empat Lokasi Terbakar dalam Tiga Hari
Anggota DPD RI Dapil Jambi Eviana Sampaikan Pesan Maulid Nabi