Jambione.com - Jambi - Saifudin yang menjadi terdakwa kasus suap APBD 2018 di vonis 3.5 tahun oleh majelis hakim Tipikor. Kuasa Hukum mengaku terkejut atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Saipudin, Sri Haryani mengaku terkejut atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3.5 tahun
"Kita kaget, hakim tidak mempertimbangan fakta persidangan, dan terdkawa sudah berlaku sopan dan jujur, tidak mengada-ngada," ujarnya
Sri menganggap putusan tersebut terkesan menggada ada, bahkan tidak memperhatikan fakta dalam persidangan.
"Minimal kalau tidak tidak lebih ringan sama dengan tuntutan," katanya lagi.
Kuasa Hukum tersebut menegaskan akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.
"Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu," tutupnya. (Isw)
Kloter Pertama Haji Jambi Pulang Lengkap, Perjalanan Spiritual 445 Jemaah Berakhir dengan Syukur
Kabar Gembira! Jamaah Haji Tebo Segera Tiba, Kloter 24 Dimajukan
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman