Jambione.com - Jambi - Saifudin yang menjadi terdakwa kasus suap APBD 2018 di vonis 3.5 tahun oleh majelis hakim Tipikor. Kuasa Hukum mengaku terkejut atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Saipudin, Sri Haryani mengaku terkejut atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3.5 tahun
"Kita kaget, hakim tidak mempertimbangan fakta persidangan, dan terdkawa sudah berlaku sopan dan jujur, tidak mengada-ngada," ujarnya
Sri menganggap putusan tersebut terkesan menggada ada, bahkan tidak memperhatikan fakta dalam persidangan.
"Minimal kalau tidak tidak lebih ringan sama dengan tuntutan," katanya lagi.
Kuasa Hukum tersebut menegaskan akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum yang akan diambil.
"Kita akan pikir-pikir dulu selama satu minggu," tutupnya. (Isw)
FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Diduga Tak Sesuai Panduan
HIPSI Jambi Soroti Kritik Kadin soal Laporan Karhutla Gubernur kepada Presiden
Kapolresta Jambi Ungkap Modus Baru Geng Motor, Senjata Disembunyikan di Mobil
Karhutla Tebo Makin Menggila, Empat Lokasi Terbakar dalam Tiga Hari
Anggota DPD RI Dapil Jambi Eviana Sampaikan Pesan Maulid Nabi