Jambione.com - Jambi - Saifudin usai terima vonis majelis hakim mengaku tak adil.
Hal itu disampaikan, Saifudin saat meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, menurut nya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.
"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan,"ujar Saifuddin
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan langkah hukum yang di ambil apakah kasasi atau Badung, Saifudin mengaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya
Sebelumnya Hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi menjatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta dan Subsidair 3 bulan. (Isw)
FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Diduga Tak Sesuai Panduan
HIPSI Jambi Soroti Kritik Kadin soal Laporan Karhutla Gubernur kepada Presiden
Kapolresta Jambi Ungkap Modus Baru Geng Motor, Senjata Disembunyikan di Mobil
Karhutla Tebo Makin Menggila, Empat Lokasi Terbakar dalam Tiga Hari
Anggota DPD RI Dapil Jambi Eviana Sampaikan Pesan Maulid Nabi