Jambione.com - Jambi - Saifudin usai terima vonis majelis hakim mengaku tak adil.
Hal itu disampaikan, Saifudin saat meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, menurut nya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.
"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan,"ujar Saifuddin
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan langkah hukum yang di ambil apakah kasasi atau Badung, Saifudin mengaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya
Sebelumnya Hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi menjatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta dan Subsidair 3 bulan. (Isw)
Kloter Pertama Haji Jambi Pulang Lengkap, Perjalanan Spiritual 445 Jemaah Berakhir dengan Syukur
Kabar Gembira! Jamaah Haji Tebo Segera Tiba, Kloter 24 Dimajukan
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman