Jambione.com - Jambi - Saifudin usai terima vonis majelis hakim mengaku tak adil.
Hal itu disampaikan, Saifudin saat meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, menurut nya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.
"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan,"ujar Saifuddin
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan langkah hukum yang di ambil apakah kasasi atau Badung, Saifudin mengaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya
Sebelumnya Hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi menjatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta dan Subsidair 3 bulan. (Isw)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam