Jambione.com - Jambi - Tim Resnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap satu tersangka narkoba yakni, Abdullah Adam, warga asal Aceh yang membawa sabu seberat 500 gram senilai Rp 1 miliar, Jumat (27/4/2018).
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan tersangka tersebut diamankan pada 25 April lalu di Jalan lintas Timur KM 88 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
"Saat itu tersangka tengah menaiki travel. Tersangka ini dari Aceh, kemudian transit di Medan karena kehabisan bus kemudian gunakan Trevel," ujarnya.
Eka juga menegaskan, dari tangan tersangka tersebut diamankan sebanyak lima paket sabu jenis narkoba.
"Sabu yang diamankan seberat setengah kilo. Jika diungkapkan mencapai Rp 600 juta jika harga Jambi. Kalau di Jakarta mencapai Rp 1 M," ujarnya.
Sabu tersebut diketahui akan dibawa tersangka ke Jakarta yang akan diberikan kepada bandar yang ada di sana.
"Dia itu akan mengirimkan ke Mr X. Dan diupah Rp 5 juta," tutupnya. (Isw)
Kloter Pertama Haji Jambi Pulang Lengkap, Perjalanan Spiritual 445 Jemaah Berakhir dengan Syukur
Kabar Gembira! Jamaah Haji Tebo Segera Tiba, Kloter 24 Dimajukan
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman