Jambione.com - Jambi - Tim Resnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap satu tersangka narkoba yakni, Abdullah Adam, warga asal Aceh yang membawa sabu seberat 500 gram senilai Rp 1 miliar, Jumat (27/4/2018).
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan tersangka tersebut diamankan pada 25 April lalu di Jalan lintas Timur KM 88 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
"Saat itu tersangka tengah menaiki travel. Tersangka ini dari Aceh, kemudian transit di Medan karena kehabisan bus kemudian gunakan Trevel," ujarnya.
Eka juga menegaskan, dari tangan tersangka tersebut diamankan sebanyak lima paket sabu jenis narkoba.
"Sabu yang diamankan seberat setengah kilo. Jika diungkapkan mencapai Rp 600 juta jika harga Jambi. Kalau di Jakarta mencapai Rp 1 M," ujarnya.
Sabu tersebut diketahui akan dibawa tersangka ke Jakarta yang akan diberikan kepada bandar yang ada di sana.
"Dia itu akan mengirimkan ke Mr X. Dan diupah Rp 5 juta," tutupnya. (Isw)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam