Jambi-Terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan mengajukan banding atas tuntutan yang mereka terima.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, senin (30/4/2018). Dikatakannya jika ketiga terdakwa tersebut mangajukan banding atas vonis yang mereka diterima. "Ketiga terdakwa itu hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Hafat.
Sementara itu, Kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Mala Hanum, saat dikonfirmasi menegaskan jika klienya tersebut telah resmi mengajukan banding hari ini."Iya hari ini mengajukannya. Buk Ani (Sri Handayani) yang menjadi kuasa hukum untuk banding," ujarnya.
Untuk diketahui, Erwan Malik divonis Majelis Hakim 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara, Arfan dan Saifudin divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(***)
FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Diduga Tak Sesuai Panduan
HIPSI Jambi Soroti Kritik Kadin soal Laporan Karhutla Gubernur kepada Presiden
Kapolresta Jambi Ungkap Modus Baru Geng Motor, Senjata Disembunyikan di Mobil
Karhutla Tebo Makin Menggila, Empat Lokasi Terbakar dalam Tiga Hari
Anggota DPD RI Dapil Jambi Eviana Sampaikan Pesan Maulid Nabi