Jambi-Terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan mengajukan banding atas tuntutan yang mereka terima.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, senin (30/4/2018). Dikatakannya jika ketiga terdakwa tersebut mangajukan banding atas vonis yang mereka diterima. "Ketiga terdakwa itu hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Hafat.
Sementara itu, Kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Mala Hanum, saat dikonfirmasi menegaskan jika klienya tersebut telah resmi mengajukan banding hari ini."Iya hari ini mengajukannya. Buk Ani (Sri Handayani) yang menjadi kuasa hukum untuk banding," ujarnya.
Untuk diketahui, Erwan Malik divonis Majelis Hakim 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara, Arfan dan Saifudin divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(***)
Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Surati DPRD dan Bupati
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Pers dan Transparansi Informasi
Bakar Kardus Usir Nyamuk, Rumah Papan di Jambi Ludes Dilalap Api
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI