Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Pemeriksaan Zumi Zola dalam status sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi dari tahun 2015 hingga 2017 yang juga turut menyeret Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Jambi.
Zola diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK (25/5/2018). Pemeriksaan sendiri diketahui berlangsung sejak pukul 10.00 Wib dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat meninggalkan gedung KPK Zola bungkam kepada awak media. Semua pertanyaan yang dilontarkan awak media tidak ada satupun yang dijawabnya.
Zola hanya melempar senyuman dan bergegas menuju mobil yang membawanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek yang menimpa dirinya bersama Arfan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan Zulkifli Nurdin untuk dua tersangka, ZZ dan ARN. Selain itu, zumi zola juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," singkat Febri. (***)
9 Siswa SMKN 1 Tebo Diduga Terlibat Gengster, Sekolah Beri Peringatan
FEBI UIN Jambi Dorong UMKM Manfaatkan AI dan Digital Marketing untuk Bersaing
UIN STS Jambi Paparkan 8 Hasil Penelitian, dari Digitalisasi Cagar Budaya hingga Kecerdasan Buatan
Polisi Tangkap Pria Asal Sumbar di Bungo, Sita 695 Gram Sabu dan 970 Butir Ekstasi
Pemkot Jambi Ingatkan Sekolah Waspadai Kebocoran Data Pribadi di Era Digital
Sengketa Batas TRP–Sungai Bengkal Diserahkan ke Pemkab Tebo, Warga: Kami Sudah Nyaman di Sini!
Eks Gubernur Jambi Ayah Zumi Zola Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang