JAMBI - Tim Satrenarkoba Polresta Jambi mengamankan 200 butir ekstasi bentuk baru yakni kotak, 60 gram dan satu tersangka, Herdiansyah (25),warga Jalan Panglima Polim, RT 20 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (30/5/2018) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto, mengatakan jika barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh timnya dari tanggan tersnaka saat melakukan penangkapan yakni, Ekstasi dengan bentuk baru.
"Sabu-sabu seberat lebih kurang 60 gram dan ekstasi sekitar 200 butir berwarna Hijau dengan bentuk baru kota" kata Kasat Resnarkoba Kompol Priyo Widiyanto, Jum'at (1/6/2018)
Ekstasi tersebut tidak seperti bentuk biasanya. Biasanya menurut Priyo berbentuk bulat namun kali ini berbentuk petak.
"Belum pernah ditemukan ekstasi jenis ini di Jambi dan baru kali ini kita temukan yang berbentuk petak," kata Priyo.
"Tersangka tersebut mendapatkan barang haram dari M saat ini tengah di dalami keberadaannya," sambung Priyo
Menurutnya Priyo dari pengakuan tersangka dirinya hanya sebagai kurir yang dibayar dengan sekali antar Rp 100 ribu
"Pelaku mengatakan kalau dirinya cuman mengantar. Pembeli langsung berhubungan dengan yang meminta nya mengantar. Setiap antar dibayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tungkasnya.(***)
Cek Endra Tegaskan Golkar Harus Menang di Muaro Jambi: Siapkan Kader Sampai TPS
Cek Endra Disambut Keluhan Warga Betara, Dari Krisis LPG Hingga Beasiswa Tak Tepat Sasaran
UM Jambi Resmi Buka Prodi Magister Manajemen, Siap Cetak SDM Unggul
Perkuat Layanan Haji 2026, Kemenhaj Jambi Gandeng Mahasiswa untuk Dampingi Jemaah Lansia
Ketua DPD HKTI Jambi Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Doakan Kesejahteraan Pekerja
FTK UIN STS Jambi Gelar Workshop Tinjauan Visi-Misi, Perkuat Arah Kebijakan Strategis