Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Supriono sebagai Justice Collaborator (JC). Ini disampaikan JPU KPK di sidang tuntutan Supriono, Kamis (7/6/2018).
"Menolak semua JC yang diajukan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan pertaruhan bersama KPK, Polri dan Jaksa Agung," ungkap JPU KPK.
Tak hanya itu, menurut JPU KPK ditolaknya permohonan JC Supriono, karena Supriono disebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini juga jadi pertimbangan kita menolak usulan JCnya," tutup JPU. (***)
Tak Ingin Budaya Tergerus Zaman, Rumah Mudo Tebo Hidupkan Syair Buka Lanse dan Lagu Daerah Jambi
Penolakan PT SAS Makin Meluas, Warga Aurduri Soroti Debu Batu Bara dan Bantuan Air Bersih
UIN STS Jambi Intip Strategi Kampus Digital UIN Gus Dur, dari Command Center hingga Student Center
Berkedok Ojol, Jambret di Jambi Gasak Kalung Emas Rp60 Juta, Pelaku Kabur hingga Banten
Jambi Dapat Tambahan 250 Bedah Rumah, DPRD Ingatkan Jangan Salah Sasaran
Kekeringan Mengintai Kota Jambi, DPRD Desak Pemetaan Krisis Air Dimulai dari Tingkat RT