Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Supriono sebagai Justice Collaborator (JC). Ini disampaikan JPU KPK di sidang tuntutan Supriono, Kamis (7/6/2018).
"Menolak semua JC yang diajukan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan pertaruhan bersama KPK, Polri dan Jaksa Agung," ungkap JPU KPK.
Tak hanya itu, menurut JPU KPK ditolaknya permohonan JC Supriono, karena Supriono disebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini juga jadi pertimbangan kita menolak usulan JCnya," tutup JPU. (***)
Cek Endra Gaspol! Golkar Tanjab Barat Ditarget 6 Kursi, Mesin Politik Wajib Panas
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data