Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Supriono sebagai Justice Collaborator (JC). Ini disampaikan JPU KPK di sidang tuntutan Supriono, Kamis (7/6/2018).
"Menolak semua JC yang diajukan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan pertaruhan bersama KPK, Polri dan Jaksa Agung," ungkap JPU KPK.
Tak hanya itu, menurut JPU KPK ditolaknya permohonan JC Supriono, karena Supriono disebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini juga jadi pertimbangan kita menolak usulan JCnya," tutup JPU. (***)
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM