Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku dilarang oleh atasannya, Anies Baswedan, untuk memberi penjelasan tentang penyegelan Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.
"Semua statement reklamasi akan diarahkan untuk dijawab oleh Bapak Gubernur. Permintaan khusus dari beliau," kata Sandiaga, Jumat (8/6).
Menurut Sandi, Anies sudah memimpin langsung penyegelan langsung Pulau D.
Oleh karena itu, Sandi menganggap Anies lebih mengetahui dengan detail soal penyegelan dan pelanggaran bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
"Saya serahkan semuanya kepada Bapak Gubernur yang kemarin memimpin sendiri. Ini merupakan kesepakatan kami," kata Sandi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Bangunan tersebut dianggap telah melanggar izin membangun yang diatur oleh pemerintah.(***)
Temuan BPK Rabat Beton Tebo Tahun 2024 Tak Tuntas, Romy: Jangan Ada Kesan Kongkalikong!
Viral! Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Mendadak Dikembalikan Lewat Kurir
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Sabu 3,83 Gram di Tungkal Ilir
Temuan BPK 2024 di Proyek Rabat Beton Tak Tuntas, Tiga Perusahaan Disebut Belum Merespons
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang