Temuan BPK Rabat Beton Tebo Tahun 2024 Tak Tuntas, Romy: Jangan Ada Kesan Kongkalikong!

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:54:22 WIB - Dibaca: 202 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Provinsi Jambi, Hafizan Romy Faisal, mempertanyakan keseriusan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap empat paket pekerjaan jalan rabat beton Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Menurut Romy, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh instansi yang diperiksa. Namun hingga memasuki Juni 2026, masih terdapat sebagian besar temuan yang belum diselesaikan.

"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jika temuan BPK sudah jelas dan dituangkan dalam LHP, mengapa sampai hari ini masih ada rekanan yang belum mengembalikan kerugian atau kekurangan volume pekerjaan sebagaimana direkomendasikan BPK. Padahal aturan memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikannya," ujar Romy, Minggu (14/6/2026)

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.

Romy juga mengaku menerima informasi dari masyarakat yang menyebut empat paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK tersebut diduga dikendalikan oleh pihak yang sama meskipun menggunakan perusahaan yang berbeda.

"Informasi ini tentu perlu didalami aparat penegak hukum untuk memastikan apakah ada praktik pinjam bendera perusahaan atau pengaturan tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah," katanya.

Selain itu, Romy meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran fee proyek kepada oknum yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

"Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari KPA, PPK, pejabat teknis, panitia pengadaan hingga rekanan. Jika memang ada dugaan fee proyek, harus dibuka secara terang-benderang," tegasnya.

Menurut Romy, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada persoalan kekurangan volume pekerjaan, tetapi harus mencakup kualitas fisik pekerjaan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Kami menerima banyak laporan terkait kondisi rabat beton yang retak, rusak bahkan mulai hancur sebelum genap satu tahun. Ini perlu diuji dan dievaluasi kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Romy menilai jika pihak ketiga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka Pengguna Anggaran (PA) tidak seharusnya hanya menunggu tanpa tindakan.

"Semestinya PA segera menempuh langkah hukum yang tersedia, misalnya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan dan upaya pemulihan keuangan daerah. Mekanisme itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Romy, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap temuan yang sudah jelas dan telah melewati batas waktu tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

"Kita tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika temuan BPK belum juga diselesaikan dan langkah-langkah yang tersedia tidak dimanfaatkan, maka wajar jika muncul pertanyaan publik, bahkan dugaan adanya pembiaran atau kongkalikong yang harus dijawab secara terbuka dan transparan," tegasnya.

Romy menambahkan, uang yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari APBD yang merupakan hak masyarakat sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkannya.

"Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali. Pertama karena kualitas pekerjaan yang tidak maksimal, kedua karena temuan BPK yang hingga kini belum seluruhnya ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan ada kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah," tutup Romy. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA