Karhutla Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Lahan, Api Berhasil Dipadamkan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:40:23 WIB - Dibaca: 77 kali

Kondisi lahan yang terbakar.
Kondisi lahan yang terbakar. (Ist Warga)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) itu menghanguskan sekitar 5,5 hektare lahan yang berada di area masyarakat dan berbatasan dengan konsesi PT Tebo Alam Lestari (PT TAL).

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Ahmad Rony, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
"Benar, kami menerima laporan adanya kebakaran lahan di Desa Semambu pada Senin. Lokasinya berada di area masyarakat yang berbatasan dengan konsesi PT TAL," kata Rony saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, terdapat dua titik kebakaran yang berhasil diidentifikasi. Titik pertama memiliki luas sekitar 0,5 hektare, sedangkan titik kedua mencapai sekitar 5 hektare. Dengan demikian, total lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 5,5 hektare.

"Seluruh titik api telah berhasil ditangani. Proses pemadaman dilakukan bersama masyarakat dan Satuan Tugas Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT TAL," ujarnya.

Menurut Rony, meski lokasi kebakaran berada di areal masyarakat, tim pemadam PT TAL turut diterjunkan karena lokasi kejadian berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Satgas RPK PT TAL ikut melakukan pemadaman. Walaupun berada di luar konsesi perusahaan, lokasi tersebut masih menjadi bagian dari wilayah tanggung jawab penanganan kebakaran di sekitar areal operasional mereka.

Saat ini kondisi api sudah berhasil dipadamkan," jelasnya.
BPBD Kabupaten Tebo juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Rony menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan maklumat Kapolda Jambi, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara mulai dari sembilan tahun, dua belas tahun, hingga maksimal lima belas tahun, sesuai akibat yang ditimbulkan," tegasnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Semambu, Safar, menyampaikan bahwa lahan yang terbakar diduga merupakan areal yang baru dikelola PT TAL dengan usia tanaman sekitar delapan bulan. Menurutnya, api kemudian merambat hingga ke semak belukar dan lahan kemitraan milik masyarakat yang belum dikelola.

"Yang terbakar itu lahan yang baru dikelola PT TAL, tanamannya berumur sekitar delapan bulan. Api kemudian merambah ke belukar dan lahan kemitraan warga yang belum dikelola. Untuk luas pastinya belum dihitung, tetapi tanaman yang terbakar diperkirakan sekitar 100 batang," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerugian materiil secara keseluruhan akibat peristiwa tersebut. Petugas masih terus melakukan pemantauan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya titik api baru mengingat kondisi cuaca yang masih kering. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA