Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Sabu 3,83 Gram di Tungkal Ilir

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:52:46 WIB - Dibaca: 58 kali

Terduga pelaku kasus narkotika diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,83 gram netto di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Terduga pelaku kasus narkotika diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,83 gram netto di Mapolres Tanjung Jabung Barat. (Humas Polres Tanjab Barat)

JAMBIPRIMA.COM, TANJAB BARAT Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) malam, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 3,83 gram netto.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta A, seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," ujar AKP Agus A. Purba.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri target, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan MRS alias Angah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MRS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BO melalui sistem penempatan barang pada lokasi tertentu yang disebut berkaitan dengan seorang berinisial RA.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 3,83 gram. Selain itu, diamankan pula beberapa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu buah korek api, satu kotak rokok warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp367 ribu.

Petugas juga melakukan pencarian terhadap BO dan RA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, saat dilakukan pengembangan, keduanya diketahui telah meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Tanjung Jabung Barat akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Agus.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA