Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Tinggal Kerangka

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:42:55 WIB - Dibaca: 160 kali

Pelaku curanmor berinisial MS alias M (22) saat diamankan bersama barang bukti di Polres Tanjung Jabung Barat.
Pelaku curanmor berinisial MS alias M (22) saat diamankan bersama barang bukti di Polres Tanjung Jabung Barat. (Humas Polres Tanjab Barat)

JAMBIPRIMA.COM, TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Seorang pelaku berinisial MS alias M (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Sabtu (13/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Ayub Peter Bernandus, mewakili Kapolres AKBP M. Kuswicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna putih milik korban berinisial UO (44).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Korban baru menyadari motornya hilang setelah mendapat informasi dari seorang saksi yang sebelumnya meminjam kendaraan tersebut.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat yang dipimpin IPDA Rio Ikbar langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan melacak keberadaan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Bengkinang, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Nex Nomor Polisi BH 5764 PM, satu buku BPKB atas nama Asnadol, serta satu unit kerangka sepeda motor Suzuki Nex yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Ayub Peter Bernandus.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA