Tindih Efa di kebun Sawit, Sukabumi Mengaku Dipengaruhi Setan

Senin, 25 Juni 2018 - 13:38:05 WIB - Dibaca: 3455 kali

Sukabumi saat menjalani pemeriksaan
Sukabumi saat menjalani pemeriksaan (Ardian Faysal/Jambione.com )

Muarabulian - Sukabumi Waruwu (30), buruh panen sawit PT BSU tidak lagi bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai Buruh Harian Lepas di PT BSU. Lelaki dua anak ini terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batanghari akibat upaya percobaan perkosaan. 

Sukabumi diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 74 / VI / 2018 / Jambi / SPKT / Res Batang hari, Tgl 20 Juni 2018. 

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK melalui anggota Unit Pidum Brigadir M Idham, membenarkan, adanya penangkapan pelaku percobaan perkosaan itu. 

"Waktu kejadian hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib. Korban berisial EG (18), warga camp PT BSU Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," kata Idham. 

Dijelaskan Idham, pelaku melangsungkan niat bejatnya dalam areal kebun sawit PT BSU Blok 02, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Korban saat itu sedang mengambil brondol sawit, kemudian pelaku melihat korban langsung bernafsu," terang Idham. 

"Kemudian pada saat korban sedang jongkok, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan menarik korban hingga korban terlentang dan pelaku duduk di atas kemaluan korban yang masih menggunakan pakaian lengkap," imbuhnya.

Kepada penyidik, Sukabumi mengaku dirasuki setan. "Saya dipengaruhi setan," akunya.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA