Jambi - Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi ke meja hijau.
"Semua anggota dewan yang terlintas dan menerima uang suap APBD harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Jangan hanya klien kita saja. Terutama pelaku yang merencanakan," ujar Herman Kadir.
Selain itu, Herman Kadir menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Supriyono. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat satu paket, dengan pemberi Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.
"Seharusnya pasal yang disangkakan harus sama dengan para pemberi, karena ini semua satu paket tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Dia berharap Majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan Supriyono agar berkeadilan. (***)
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman
WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT