Jambi - Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi ke meja hijau.
"Semua anggota dewan yang terlintas dan menerima uang suap APBD harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Jangan hanya klien kita saja. Terutama pelaku yang merencanakan," ujar Herman Kadir.
Selain itu, Herman Kadir menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Supriyono. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat satu paket, dengan pemberi Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.
"Seharusnya pasal yang disangkakan harus sama dengan para pemberi, karena ini semua satu paket tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Dia berharap Majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan Supriyono agar berkeadilan. (***)
Golkar Jambi Matangkan Pelantikan Pengurus, Rakerda dan Bimtek Fraksi
Bunda PAUD Muaro Jambi Ingatkan Orang Tua Bijak Dampingi Anak di Era Digital
Dukung Generasi Sehat, Skrining Kesehatan Digelar di SMP Negeri 25 Kabupaten Tebo
Karhutla Semambu Hanguskan 5,5 Hektare Lahan, Api Berhasil Dipadamkan
Rektor UIN STS Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dengan Badan Bahasa
Inflasi Jambi Juli 2026 3,25 Persen, BPS: Harga Masih Terkendali