Jambi - Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi ke meja hijau.
"Semua anggota dewan yang terlintas dan menerima uang suap APBD harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Jangan hanya klien kita saja. Terutama pelaku yang merencanakan," ujar Herman Kadir.
Selain itu, Herman Kadir menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Supriyono. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat satu paket, dengan pemberi Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.
"Seharusnya pasal yang disangkakan harus sama dengan para pemberi, karena ini semua satu paket tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Dia berharap Majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan Supriyono agar berkeadilan. (***)
Disperindag Tebo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Tanjung Bungur, 20 Timbangan Diperiksa
LTT Padi Kota Jambi Lampaui Target, 123 Hektare Sawah Terancam Kekeringan
Alat Pengolahan Sampah PT Regen Ditargetkan Tiba Akhir Oktober, Pemkot Jambi Tunggu Operasional
Maulana Siapkan 1.000 Lampu Jalan untuk Terangi Kota Seberang Jambi
Terekam CCTV Saat Hendak Mencuri, Dua Warga Tabir Babak Belur Dihajar Massa
Dampak Karhutla, Dinkes Tebo Catat 25.066 Kasus ISPA hingga Oktober 2026