Pelaku Penusukan, Positif Gunakan Narkoba

Sabtu, 07 Juli 2018 - 11:38:26 WIB - Dibaca: 2396 kali

Barang Bukti
Barang Bukti (Eko Siswono/jambione.com)

Jambi - Tersangka penusukan yang menyebabkan satu korban meninggal, Wahyu (27) serta dua luka serius yakni, Rohima (49) dan Yogi Saputra (20) warga Lorong Ampera, RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jum'at (6/7/2018) kemarin, positif di bawah pengaruh narkoba.

Kapolsek Telanaipura AKP Teguh Patriot, saat dikonfirmasi pagi ini (7/7/2018) membenarkan jika tersangka penusukan tersebut positif menggunakan sabu dan ekstasi saat melakukan aksinya di rumah korban.

"Positif infonya, namun nanti saya konfirmasi zat apa yang ada di dalamnya," kata AKP Teguh Patriot. 

Akibat perbuatannya tersebut, Eko Saputra harus mendekam di sel tahanan Markas Besar Polisi Sektor (Mapolsek) Telanaipura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka sendiri terancam hukuman minimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA