Jambi - Tersangka penusukan yang menyebabkan satu korban meninggal, Wahyu (27) serta dua luka serius yakni, Rohima (49) dan Yogi Saputra (20) warga Lorong Ampera, RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jum'at (6/7/2018) kemarin, positif di bawah pengaruh narkoba.
Kapolsek Telanaipura AKP Teguh Patriot, saat dikonfirmasi pagi ini (7/7/2018) membenarkan jika tersangka penusukan tersebut positif menggunakan sabu dan ekstasi saat melakukan aksinya di rumah korban.
"Positif infonya, namun nanti saya konfirmasi zat apa yang ada di dalamnya," kata AKP Teguh Patriot.
Akibat perbuatannya tersebut, Eko Saputra harus mendekam di sel tahanan Markas Besar Polisi Sektor (Mapolsek) Telanaipura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka sendiri terancam hukuman minimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan. (***)
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Lomba Stand Up Comedy
Ernawati Resmi Pimpin ISMI Jambi, Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat
CE Serap Aspirasi Ratusan Pemuda, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
SAH Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Perkuat Nilai Keislaman
PT PBM Salurkan Bantuan Beras dan Santuni Anak Yatim di Desa Pulau Jelmu
Kota Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Fokus Gantikan ASN Pensiun