Jambi - Tersangka penusukan yang menyebabkan satu korban meninggal, Wahyu (27) serta dua luka serius yakni, Rohima (49) dan Yogi Saputra (20) warga Lorong Ampera, RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jum'at (6/7/2018) kemarin, positif di bawah pengaruh narkoba.
Kapolsek Telanaipura AKP Teguh Patriot, saat dikonfirmasi pagi ini (7/7/2018) membenarkan jika tersangka penusukan tersebut positif menggunakan sabu dan ekstasi saat melakukan aksinya di rumah korban.
"Positif infonya, namun nanti saya konfirmasi zat apa yang ada di dalamnya," kata AKP Teguh Patriot.
Akibat perbuatannya tersebut, Eko Saputra harus mendekam di sel tahanan Markas Besar Polisi Sektor (Mapolsek) Telanaipura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka sendiri terancam hukuman minimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan. (***)
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan