Jambi - Banding yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018, yakni Erwan Malik, Saifudin dan Arfan dikabulkan Pengadian Tinggi Jambi.
Hasil banding meringankan ketiganya, masing-masing mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi tersebut telah diterima oleh pengadilan Tipikor Jambi.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut telah diterima oleh pihaknya dan dalam waktu dekat akan memberikan hasil putusan tersebut ke kedua belah pihak, baik KPK maupun Erwan Cs.
"Putusannya memang sudah kita terima. Masing-masing terdakwa hukumannya dikurangi 6 bulan dan kita akan sampaikan ke semua pihak pada Senin (16/7/2018) mendatang," kata Lucas sahabat Duha.
Sedangkan, untuk denda dan pencabutan politik kepada ketiganya tersebut tidak mengalami perubahan alias tetap. "Untuk denda dan lain sebagainya tetap," sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum ketiganya, Srihayania atau kerap disapa Ani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi itu.
"Informasinya memang sudah keluar, tapi kita belum terima putusannya," kata Ani
Atas putusan tersebut, tegas Ani, dirinya belum dapat menyikapi, pasalnya dirinya harus berkoordinasi dengan para kliennya yang saat ini tengah berada di lapas kelas IIA Jambi.
"Kalau putusannya sudah diterima, saya akan konsultasi dulu dengan klien saya, apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak. Yang jelas kita tunggu dulu putusannya," tutupnya. (***)
Buron Kasus Perampokan Rp31 Juta di Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap Polisi
Asari Syafii Soroti Aksi Anarko, Saat Gubernur dan Aparat Jibaku Padamkan Karhutla
Kebakaran Rumah di Rimbo Ulu Tewaskan Pemiliknya, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Jelang Mubes LAM Jambi, Yusdi Anra Ingatkan Pemimpin Adat Tak Terjebak Politik Praktis
Polres Muaro Jambi Gelar Subuh Keliling, Warga Diingatkan soal Kamtibmas hingga Karhutla
Rocky Candra Desak Pemprov Jambi Ajukan WPR, PETI di TNKS Jadi Sorotan