Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Tuntutan Joko Susilo Paling Ringan

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:39:28 WIB - Dibaca: 3784 kali

()

 

Jambione.com, Joko Susilo, terdakwa Korupsi Perumahan PNS Sarolangun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Joko juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Tuntutan Joko ini paling ringan dibanding terdakwa lainnya.

            Dua terdakwa lainnya, Ferry Nursanti dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Mantan Bupati Sarolangun Madel dituntut 2.6 tahun subsider 6 bulan penjara denda Rp 500 juta.

            Menurut jaksa, terdakwa Joko Susilo terbukti melanggar Pasal 3jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (isw)





BERITA BERIKUTNYA