Jambione.com, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang merasa menerima uang suap pengesahan RAPBD 2017-2018 siap siap menunggu giliran ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, setelah menetapkan 12 anggota dewan sebagai tersangka, KPK memastikan akan melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang disebut menerima uang suap ketok palu.
"DPRD yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya bisa kami lakukan, apakah dengan cara cepat atau lambat. Jadi cepat atau lambatnya kita akan berpatokan pada dua pengalaman tadi. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12) sore.
Selain itu, Agus meminta para anggota DPRD yang menerima suap tersebut mengembalikan uang. "Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama. Jadi tadi kita imbau kalau mereka mengembalikan itu (uang) jadi meringankan tuntutannya," ujar dia.
Sebelumnya dalam persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap itu diberikan sebagai duit ketok palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Menurut hakim, uang itu diminta anggota DPRD Jambi berdasarkan keterangan Dodi Irawan pada Zola. Besaran uang ke para anggota dewan itu pun sudah ditentukan. "Untuk seluruh anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, anggota Banggar masing-masing Rp 250 juta dan anggota Komisi III DPRD masing-masing Rp 375 juta, serta pimpinan DPRD minta jatah fee proyek di Dinas PUPR," ucap anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan analisa yuridis dalam putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018 lalu.
Total 161 Anggota DPRD Jadi Tersangka di KPK
Menyusul penetapan 12 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, total anggota DPRD menjadi tersangka di KPK sebanyak 161 orang. Pelaku korupsi disektor politik ini termasuk yang paling banyak ditangani KPK.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Banyaknya anggota DPRD terlibat korupsi, disebut Agus sebagai sisi buruk demokrasi.
"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi," ujarnya.
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat cermat memilih caleg pada Pemilu 2019. KPK meminta pemilih tidak mencoblos caleg yang berpolitik uang. "Jika ada iming-iming uang atau money politics yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih. Memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti. Tolak uangnya, tolak pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan," kata Agus.(*/isw)
Terkait OTT, Pemeriksaan Kepala BKD Muarojambi Berlanjut, Sekretaris BKD Juga Diperiksa
Lakalantas Meningkat, 364 Nyawa Melayang di Jalan Sepanjang 2018
Kejahatan Konvensional Turun, Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2018
Minta Uang kepada Peserta Tes CPNS, Diduga Yusuf Tidak Bertindak Sendirian
Korban Diduga Lebih dari Satu orang, Tim Kejari Temukan Tiga Sertifikat Tanah di Rumah Yusuf