Jambione.com, Menurut rencana, 13 Februari 2019 nanti Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar akan dilantik menjadi Gubernur Jambi definitif. Untuk merealisasikan Jambi Tuntas 2021, Fachrori butuh wakil mampuni disegala bidang agar program program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Bagaimana kriteria wakil yang ideal untuk Fachrori?
Kini sejumlah nama mulai mencuat untuk mengisi posisi wakil Gubernur Jambi (Wagub). Selain dari PAN, juga muncul nama lain dari partai koalisi pengusung Zola-Fachrori pada Pilgub 2015. Dari kader PAN ada nama H Bakri;anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinis Jambi. Lalu, Abdul Fattah; mantan Bupati Batanghari, Bambang Bayu Suseno (BBS); wakil Bupati Muarojambi, dan Romi Hariyanto; Bupati Tanjab Timur.
Nama lain yaitu Ratu Munawarroh; istri almarhum Zulkifli Nurdin yang juga mantan Ketua DPW PAN Jambi. Kemudian, dari luar PAN, mencuat nama Sofyan Ali, ketua DPW PKB Provinsi Jambi. Jika dilihat dari nama nama yang muncul, semuanya punya kemampuan untuk mengisi posisi wagub. Baik dari segi pengalaman, integritas dan kepabelitasnya. Namun, diantara nama tersebut, siapa yang paling ideal?
Pengamat politik Jambi, Muhammad Farizi, menyatakan, mendekati pemilu 2019 di April mendatang, sulit bagi partai untuk menentukan sosok yang akan menduduki kursi nomor dua di Provinsi Jambi. Diyakini Farizi akan terjadi kondisi tarik-menarik kepentingan yang sangat kuat, sehingga hal itu mempengaruhi partai koalisi dalam menentukan calon wakil Gubernur Jambi selanjutnya.
Namun, menurut Farizi dalam mentukan figur calon Wagub, partai koalisi harus cermat dan pintar dalam memilih. Jangan sampai partai salah pilih, karena Pemerintah Provinsi Jambi saat ini membutuhkan orang yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, tahu tentang manajemen pemerintahan daerah, dan memiliki inovasi pembangunan.
“ Kriteria calon wagub itu menurut saya, dia harus harmonis dengan Gubernur, membangun kedekatan emosional, memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan tegas. Kemudian mengetahui manajemen pemerintah, serta memiliki inovasi dan gagasan-gagasan yang hebat dalam menjalankan program pembangunan daerah. Jadi partai harus benar-benar memilih orang yang tepat,” kata Farizi.
Pengamat politik lainnya, Bahrein Nurduin menyatakan saat ini Fachrori memang membutuhkan fatner untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan. Meski Wagub hanya bertugas sebagai pembantu Gubernur, namun sedikit banyaknya Wagub juga harus ikut andil dalam mewujudkan visi misi Jambi tuntas 2021.
Dengan waktu dua tahun yang tersisa, Pemerintah Provinsi Jambi harus bekerja maksimal untuk mengejar ketertinggalan. Karena, menurut Bahrein, saat ini roda pemerintahan Provinsi Jambi dijalankan apa adanya. “Sekarang ini pemerintahan kita hanya berjalan apa adanya. Tidak ada gagasan dan gebrakan yang dilakukan Pemprov Jambi. Kita berharap setelah ada Wagub semoga ada perubahan yang lebih baik,” katanya.
Bahrein juga mengharapkan siapapun yang duduk menjadi wagub harus memiliki jiwa visioner, bersih dari KKN, dan mengetahui tata kelola pemerintahan. “Provinsi Jambi membutuhkan orang yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan orang dan sosok motivator. Jangan sampai kesalahan yang dihadapi saat ini, itu terulang ditahun-tahun berikutnya,” kata Bahrein.
Terkait sosok Wagub, menurut Bahrein sudah dapat dipastikan jatuh kepada kader PAN. Bisa H Bakri dan BBS. Namun Bahrein lebih cendrung melihat yang menjadi kandidat kuat adalah BBS.
Menurut dia, sosok BBS yang saat ini menjadi Wakil Bupati Muarojambi tentu sudah memiliki banyak pengalaman dalam bidang birokrasi dan pemerintahan. Apalagi BBS pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Sementara H Bakri tidak pernah berada di eksekutif.
Sedangkan Ratu Munawaroh, menurut Bahrein, tidak memilii karakter yang kuat untuk diposisi Wagub. Dia khawatir, apabila dipaksakan malah akan menimbulkan ketidak harmonisan hubungan kerja antara gubernur dan wagubnya. “Saya khawatir, kalau Ratu Munawaroh malah jadi tidak harmonis. Fachrori mungkin saja merasa canggung atau segan dengan Ratu. Jadi tidak keenakan nanti Fachrori,” kata Bahrein.
Mekanisme Usulan Cawagub
Terpisah, KPU Provinsi Jambi mengaku siap memproses usulan cawagub Jambi. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, pengisian posisi wagub berdasarkan usulan parpol pengusung dan harus di paripurnakan DPRD Provinsi.
Berdasarkan aturan, kata dia, mekanisme pengisian posisi Wagub nantinya parpol pengusung akan menunjuk satu nama pengganti Wagub yang ditunjuk sebagai gubernur. "Pada saat sudah ditunjuk dan sepakat nanti di setujui di rapat paripurna DPRD. Bukan ditunjuk itu langsung jadi, tetapi disetujui dulu di paripurna," katanya.
Apnizal menjelaskan, setelah disetujui DPRD, proses selanjutnya nama tersebut akan diusulkan ke Kemendagri untuk di SK kan dan dilantik. "Setelah di paripurnakan barulah di usulkan kemendagri untuk di SK kan dan dilantik," ujarnya.
Menurut Apnizal, hanya satu nama yang boleh diajukan parpol pengusung ke DPRD untuk di paripurnakan. Jika sebelum masuk ke DPRD muncul lebih dari satu nama, itu merupakan dinamika diantara parpol pengusung. "Masing-masing parpol pengusung harus sepakat dulu nama siapa yang diusulkan. Satu nama itulah yang di paripurnakan," bebernya.
Apakah sudah otomatis parpol dengan suara mayoritas diantara parpol pengusung yang berhak mengusulkan nama Cawagub? Menurut Apnizal, tidak harus seperti itu. Kata dia, itu merupakan mekanisme masing-masing parpol. "Contoh pengusulan Cawagub DKI, karena saling ngotot belum selesai-selesai," ujarnya.
Lalu, adakah batasan waktu bagi parpol pengusung mengusulkan nama Cawagub untuk di parpurnakan ? Menurut Apnizal, ada batasan waktu beberapa bulan. Tapi tergantung Mendagri menilai apakah ini efektif atau tidak. "Ini tergantung penilaian Mendagri apakah efektif atau tidak lagi," jelasnya.
Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Barat ini menambahkan, pengusulan Cawagub ini merupakan haknya parpol pengusung. Parpol koalisi penantangnya tidak memiliki hak untuk ikut pengusulkan. "Ini hak mereka, parpol koalisi. Parpol penantangnya dulu tidak punya hak ikut mengusulkan," tandas Apnizal.
Dilihat dari regulasi berdasarkan UU Pilkada No 10 tahun 2016 Pasal 176 ayat 1 dan 2 disebutkan. Ayat 1, Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Ayat 2, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(dre/fay)