JAMBIONE.COM, JAMBI -- Istri HBA Jadi saksi terdakwa, Khairiyah kasus korupsi dana PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pada 2014-2016. Ia jadi saksi di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyebut Yusniana tidak konsisten.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugro mencerca Yusniana dengan pertanyaaan terkait dengan tupoksi penggunaan anggaran PAUD tersebut. Apakah untuk guru atau pegawai.
Menjawab hal itu, Yusniana mengatakan untuk tenaga guru honorer PAUD. "Hanya untuk guru," katanya.
Namun, majelis hakim Dedy mengatakan mengapa Yusnidar Alexander yang bukan guru mendapat gaji dari anggaran tersebut. Yusnina mengatakan terkait hal itu tidak mengetahui. "Termasuk juga itu pak," katanya.
Atas pernyataan tersebut, Hakim menyebut Yusnia tidak konsisten akan jawabnnya tersebut. "Anda ini tak konsisten dalam menjawab,"ungkapnya.
Yusniana juga mengatakan ada rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali bersama pokja. "Rapat laporan setiap pokja dilakukan setiap tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Khairiiyah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016 diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. (isw)