Empat Cukong Illegal Drilling Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 19 Maret 2019 - 23:34:20 WIB - Dibaca: 2563 kali

()

 

 

Jambione.com, Pasca menetapkan 10 tersangka pembawa 20 ton minyak ilegal hasil illegal driling, tim penyidik  Polda Jambi telah memanggil empat orang cukong minyak yang terlibat illegal drilling. Namun mereka mangkir. Bahkan penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun tidak ada itikat baik dari empat orang itu untuk hadir.

            Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Sahlan Umagapi mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang. Namun dia menyayangkan empat orang lagi yang telah dipanggil sebanyak dua kali tidak kunjung hadir. "Mereka sudah dua kali dipanggil, tapi dua kali pula tidak hadir," katanya, Selasa (19/3)

            Sahlan menyebutkan, ke empat orang tersebut adalah pemilik sumur, pemilik lahan dan pemilik kendaraan yang membawa minyak ilegal. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci identitas para cukong tersebut. " Mereka ini berpotensi menjadi tersangka. Tapi mereka tidak kunjung hadir," ujarnya.

            Sementara itu, 10 tersangka yang sempat dilepaskan karena tidak memenuhi unsur penahanan, berkasnya sudah masuk tahap satu (diserahkan ke jaksa).  Menurut Sahlan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkasnya kengkap atau masih perlu perbaikan.

            Ke 10 tersangka tersebut yakni, Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lencir, Tio (27) warga Bayung Lencir, Elan (23) warga Bayung Lencir, Defiansha (29) warga Desa Teluk, Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lencir dan Hambali (46) warga Bayung Lencir. Berikutnya, Adi Azuar (32) warga Telanaipura, dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.

Sebelumnya, ke 10 tersangka di tangkap saat mengangkut  minyak mentah ilegal dari kawasan illegal drilling di Bajubang, melintas di Jalan Tempino- Muarabulian, 12 Februari 2019. Bersama mereka, polisi menyita 20 ton minyak mentah ilegal. Minyak tersebut mereka angkut menggunakan mobil pikc up yang dibagian  belakang dipasang tedmon.

            Minyak tersebut akan dibawa ke bayung lincir untuk dilakukan pengolahan sebelum di edarkan. Harga beli dari sumur Rp 450 ribu per drum. Dijual Rp 490 ribu sampai Rp 500 ribu per drum. Para tersangka ini, ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Penahanan. (isw)





BERITA BERIKUTNYA