JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi saat ini masih menunggu hasil laboratorium dari sampel lahan yang terbakar di kawasan perusahaan yang ada di Jambi dan sudah di lakukan pemeriksaan.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium untuk nantinya bisa di tindak lanjuti. Hasil leb itu nanti akan mengetahui dimana letak apo pertama,"kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (18/9/2019)
Selain itu, dalam menangani perkara kahutla di lahan korporasi. Pihaknya kesulitan dengan ahli yang bisa dihadirkan. Baik ahli udara, angin dan lainnya. "Ahli harus di datangkan dari Jakarta, Jambi ga ada,"ungkapnya
Ditanya soal perusahaan yang sudah di periksa. Muchlis mempersilahkan awak media untuk ke tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi. "Silahkan ke krimsus saja, tim di sana,"katanya.
Sejauh ini pihaknya telah menetapkan 19 tersangka pembakaran hutan dan lahan."Saat ini masih 19 dari masyarakat, dari 14 kasus dan akan menambah dua lagi,"sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Mardiono mengatakan perusahaan lainnya tidak menutup kemungkinan akan menyusul turut di panggil.
"Kita sudah panggil dua manajemen PT BEP dan PT SMP tengah dilakukan klarifikasi. Tidak menutup kemungkinan perusahaan lain akan menyusul," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono, Rabu (18/9/2019).
Dia menegaskan lokasi lokasi perusahaan lahan nya yang terbakar akan kita panggil. "Perusahaan perusahaan yang lain yang lahannya terbakar akan kita panggil yang berada di kawasan hukumnya,"ucapnya
Saat ditanya akankah perusahan yang lahannya terbakar itu bisa menjadi tersangka. Ia menegaskan bisa menjadi tersangka jika nanti memenuhi unsur pembuktian. "Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka,"sebutnya.
Saat ini Polres Muaro Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan. "Masih individu yang tersangka perusahaan belum,"ungkapnya.
Terkait dengan PT BEP dan PT SMP lahan keduanya tersebut terbakar."Perkebunan yang terbakar itu sekitar puluhan hektar dan perkebunan itupun milik kedua perusahaan itu. Mangkanya kita sedang lakukan pemanggilan klarifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Mardiono menyebutkan bahwa, selain melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan itu, pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap tiga tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan dibakar.
"Saat ini ada tiga tersangka sedang kita proses," tandasnya
Untuk diketahui pada 12 Agustus 2019 Polda telah menurunkan tim ke sejumlah perusahaan yakni PT SMP, PT REKI, dan PT MAS. Tim turun untuk mengukur luasan lahan asal api dan teknis lainnya. Termasuk mencari saksi dan alat bukti (isw)