Helmi Ganta: Tindak Perusahaan Gunakan Hukum Adminstasi Lebih Ampuh

Kamis, 19 September 2019 - 08:48:11 WIB - Dibaca: 1696 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI -- Dekan Fakultas Hukum Unja Dr Helmi Ganta Sh MH menilai ada yang keliru dari paradigma penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Menurut dia, saat ini penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, terutama perusahaan atau koorporasi, hanya mengedepankan upaya represif melalui instrument hukum pidana dan hukum perdata.

‘’Semestinya ada saluran hukum tegas yang bisa diambil, yakni melalui hukum administrasi yang menurut hemat saya akan lebih ampuh. Sanksinya tegas melalui pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan memberi hukuman ganti rugi. Hal ini sangatlah memungkinkan dilakukan pemerintah mengingat instrument hukumnya jelas, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,’’ katanya.
            Di samping itu, lanjut Helmi, ada kesalahan dalam tata kelola perizinan, tata kelola lahan, tata kelola hutan dan sebagainya. Masalah ini tetap berlanjut karena pemerintah dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan upaya represif ketimbang mencari solusi yang bersifat jangka panjang.
            Sejauh ini, kata Helmi, upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya kebijakan yang dianggap sebagai langkah preventif juga tidak menunjukkan hasil. Cara tepat mengukurnya adalah membandingkan kejadian karhutla pada Tahun 2015 dan Tahun 2019, yang sama-sama menghadapi masa kemarau berkepanjangan. ‘’Jika disebutkan pada tahun 2016-2018 tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan, ya wajar saja, karena pada tahun tersebut memang tidak ada pemicunya, yakni kemarau berkepanjangan,’’ ungkapnya.
            ‘’ Jadi, kita salah dalam paradigma penegakan hukum dalam persoalan karhutla ini. Karena kita tidak ada upaya untuk menyelesaikan akar dari permasalahan pokok. Kita masih menggunakan manajemen asap dan api. Timbul kebakaran, lalu dipadamkan tanpa menyelesaikan permasalahan pokoknya,’’ tegasnya (fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA