Buron Dua Tahun,Terpidana Ilegal Loging Serahkan Diri

Rabu, 02 Oktober 2019 - 14:21:17 WIB - Dibaca: 1788 kali

()

JAMBI - Dua tahun terpidana kasus ilegal logging, Yusri akhirnya menyerahkan diri langsung ke Kejaksaan Negri (Kejari) Muaro Jambi, Rabu (2/10/2019)

Asintel Kejati Jambi, Yudi Triadi, mengatakan Yusri tersebut menjadi DPO sejak 2017 lalu. Status hukumannya tersebut di kuatkan oleh  Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi. 

"Dia harus jalani hukuman selama 9 bulan,"katanya.

Dijelaskan Asintel lagi, sebelum menyerahkan diri, Yadi sudah berhasil dilacak oleh pihak kejakaan.

"Mungkin karena sudah was-was, Yusri akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Muaro Jambi. Kami berterima kasih kepada Kejari Muaro Jambi terkait usaha untuk menyelesaikan tunggakan DPO ini," ujarnya. 

Untuk menjalani hukuman pidana, terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi (isw)





BERITA BERIKUTNYA