JAMBI - Dua tahun terpidana kasus ilegal logging, Yusri akhirnya menyerahkan diri langsung ke Kejaksaan Negri (Kejari) Muaro Jambi, Rabu (2/10/2019)
Asintel Kejati Jambi, Yudi Triadi, mengatakan Yusri tersebut menjadi DPO sejak 2017 lalu. Status hukumannya tersebut di kuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi.
"Dia harus jalani hukuman selama 9 bulan,"katanya.
Dijelaskan Asintel lagi, sebelum menyerahkan diri, Yadi sudah berhasil dilacak oleh pihak kejakaan.
"Mungkin karena sudah was-was, Yusri akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Muaro Jambi. Kami berterima kasih kepada Kejari Muaro Jambi terkait usaha untuk menyelesaikan tunggakan DPO ini," ujarnya.
Untuk menjalani hukuman pidana, terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi (isw)
Dua Belas Perusahaan dan 41 Perorangan Diduga Pelaku Karhutla di Tangani Polda Jambi
Nunggak 8 Bulan, Fraksi Golkar Terkejut Dengar KWH Stadio KONI Dibongkar PLN
Bank Mandiri Syariah Diduga Lalai, Arsip Tak Terurus Memperparah Api.
Asap Masih Mengepul di Bank Mandiri Syariah Pasar, Dokumen Di Lt III Dilempar Kebawah
Asap Mengepul, Bank Mandiri Syariah Pasar di Lalap Si Jago Merah