JAMBIONE.COM, MERANGIN - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Merangin menyayangkan pencabutan KWH aliran listrik stadion Bumi Masurai yang merupakaan salah satu bangunan megah kebanggaan warga Merangin.
Pencabutan sambungan listrik di Stadion KONI itu karena ada tunggakan sejak bulan Februari hingga September 2019 atau delapan bulan, dengan total tunggakan Rp7.828.672 dan belum dilunasi hingga batas waktu yang diberi pihak PLN.
Hal ini dibenarkan oleh Muktar Alif bagian Sekretariat KONI Merangin. Ia mengatakan semenjak bangunan KONI yang lama dibongkar dan mereka pindah ke bangunan KONI baru aliran listrik sudah diputus.
"Semenjak kami pindah sekretariat ke bangunan KONI baru beberapa pekan lalu memang aliran listrik sudah diputus oleh pihak PLN, kabarnya menunggak tetapi dak tahu berapa banyak tunggakannya," ungkap Muktar Alif (30/9/2019).
Terpisah pihak PLN ULP Bangko yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memang telah membongkar rampung sambungan listrik ke instalasi bangunan KONI Bumi Masurai yang terletak di desa Langling, Kecamatan Bangko.
"Tunggakan sebesar Rp 7.827.672 dari bulan Februari sampai September 2019, maka dari itu pihak kami terpaksa kami bongkar langsung," ujar Sadli yang mewakili Manager PLN ULP Bangko Dedy Yusmana.
Sementara Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Merangin, Zulkifli, mengatakan belum mengetahui dikarenakan aset tersebut belum diserahkanterima kepada instansinya.
"Belum tahu kalau diputuskan dikarenakan aset tersebut belum pernah diserahterima kepada Dinas kami, kalau tak salah masih di PUPR," jelas Zulkifli.
Sedangkan anggota DPRD Merangin dari Fraksi Golkar Mulyadi sangat menyayangkan tindakan itu.
"Secepatnya kita akan panggil pihak terkait masalah pencabutan KWH stadio KONI, "singkat Mulyadi dari Fraksi Golkar. (lil)
Bank Mandiri Syariah Diduga Lalai, Arsip Tak Terurus Memperparah Api.
Asap Masih Mengepul di Bank Mandiri Syariah Pasar, Dokumen Di Lt III Dilempar Kebawah
Asap Mengepul, Bank Mandiri Syariah Pasar di Lalap Si Jago Merah
Sangat Disayangkan Tokoh Sekelas Rizal Terima Suap, Jadi Pelajaran bagi Pejabat Jambi-Kerinci
Polda Tetapkan PT DSSP jadi Tersangka Kabareskrim: Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla