JAMBIONE.COM, JAMBI-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan PT Riki Kurniawan Kartapersada (RKK) yang berada di Kabupaten Muarojambi. Penyegelan dilakukan karena lahan perusahaan seluas 1.200 hektar, terbakar.
Baca: Polda Tetapkan PT DSSP jadi Tersangka Kabareskrim: Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan perusahaan tersebut diduga lalai sehingga menyebabkan lahannya terbakar.
"Lahan perusahan ini terjadi kebakaran seluas 1200 hektar dan dulu tahun 2015 juga terjadi kebakaran seluas 500 hektare (ha) lebih,"katanya.
Baca: Jadi Tersangka, Polda Segel Lahan PT MAS, 22 Perambah PT Reki Diamankan
Menurutnya, untuk menangani kasus PT RKK tersebut pihaknya telah menyiapkan tim penyidik baik administratif maupun perdata dan sanksi lainnya. "Kita sudah siapkan tim, perusahaan ini terindikasi lalai dalam melakukan pencegahan dan pengawasan kebakaran lahan dan hutan,"ungkapnya.
Perusahaan ini, Kata Ridho sudah dua kali lahannya terbakar. Dan kebakarannya ada di lokasi yang sama. Namun tahun 2019 lebih luas lahan yang terbakar. "Di tahun 2019, PT RKK dituntut oleh KLHK sebesar Rp 192 miliar karena telah melakukan kerugian,"ujarnya.
Baca: Polisi Segel Lahan 7 Perusahaan, Pemberi Izin akan Diperiksa
Sanksi tegas juga akan diterapkan oleh KLHK kepada perusahaan tersebut yakni sanksi izin dan akan melakukan gugatan. "Langkah itu sudah kita susun dan kita siapkan,"sebutnya.
Akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan kerugian yang dialami negara dan masyarakat bermacam-macam. Baik kesehatan, ekonomi, ekosistem dan yang lainnya. "Kerusakan ekosistem gambut, kesehatan dan lainnya yang dialami masyarakat dan negara,"ungkapnya.
Di Jambi KLHK akan dan telah menyegel 7 perusahaan baik HTI maupun HPH. Perusahaan tersebut yakni PT MAS, PT ABT, PT RKK, PT Limbah Kayu Utama, PT Reki, PT Bara Ekaprima. "Kita akan lakukan penyegelan terhadap perusahan di Jambi sendiri,"ujarnya.
Dia mengaku saat ini ada 62 perusahaan yang akan disegel. Perusahaan tersebut berada di Sumatera dan Kalimantan. "Perusahaan itu saat ini sudah kita tangani dan membentuk timnya,"tandasnya. (isw)
Sangat Disayangkan Tokoh Sekelas Rizal Terima Suap, Jadi Pelajaran bagi Pejabat Jambi-Kerinci
Polda Tetapkan PT DSSP jadi Tersangka Kabareskrim: Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
Ratusan Pelajar Ikut Aksi Demo Mahasiswa Polisi Temukan Dua Buah Bom Molotov
Terkait Karhutla, Setelah PT MAS, Polda Jambi Tetapkan Tersangka PT DSSP
Terindikasi Berbahaya, Diding dan 37 Napi dititipkan di Nusa Kambangan