Terkait Karhutla, Setelah PT MAS, Polda Jambi Tetapkan Tersangka PT DSSP

Kamis, 26 September 2019 - 18:55:50 WIB - Dibaca: 2699 kali

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero ()
  • JAMBIONE.COM, JAMBI -- Setelah menaikkan status PT Anugrah Aneka Sawit (MAS) di Kabupaten Muarojambi kali ini PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut naik menjadi status tersangka.

"Hari ini setelah dilakukan gelar perkara dan kita naikkan status PT DSSP di Tanjabtim ke penyidikan,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, Kamis (26/9/2019).

Selain itu ada lima perusahaan lain yang naik ke tahap lidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi."Kita sudah pasang garis polisi di perusahaan lima ini,"ujarnya.

Saat ditanya berapa luasan lahan yang akan disegel oleh Polda Jambi di PT DSSP, dia menegaskan besok akan melakukan pengukuran lebih lanjut. "Alat bukti sudah, tinggal besok tim turun,"ucapnya.

Terpisah Sekda Provinsi Jambi M Dianto mengatakan saat ini pihaknya dan Polda Jambi tengah melakukan tahap penyelidikan dua perusahaan dan lima Lidik.

"PT ABT, PT RKK, PT Limbah Kayu Utama, PT Reki, PT Bara Ekaprima ini masih Lidik,"katanya.

Selain perusahaan saat ini terdapat 39 tersangka perorangan yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya. "Tersangka perorangan sudah ada dan sudah ditangani Polda Jambi,"tandasnya.(isw)





BERITA BERIKUTNYA