JAMBI -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi mendeteksi 37 orang narapidana (napi) termasuk Diding dan Rian terindikasi berbahaya mereka saat ini di titipkan ke Lapas Nusa Kambangan.
Sumber Jambi one di Lapas Klas II A Jambi menyebutkan lapas mendeteksi ada sekitar 37 narapidana yang berbahaya dan mereka juga dapat memberi dampak negatif terhadap napi lainnya. "Mereka itu di pantau awalnya, dan terseksi berbahaya,"katanya, Rabu (25/9/2019)
Dia menyebutkan ada dua orang yang baru baru ini di titipkan di Sukamiskin yakni berinisial D dan R. "R dan D itu udah dibawa ke sana (red, Nusa Kambangan)," ujarnya singkat.
Terkait dengan hal itu, Kalapas Klas II A Jambi, Yusran Sa'ad mengatakan pihaknya memang melakukan pemantauan sejumlah napi yang di prediksi berbahaya. "Iya ada memang yang kita deteksi,"katanya.
Saat ditanya berapa jumlah yang deteksi tersebut. Apakah 37 orang napi? Ia mengaku tidak ingat dan hanya mengatakan ada."Yang jelas ada di tahun 2019 ini ada,"sebutnya.
Apakah yang berinisial (R) dan D iya hanya menegaskan. D salah satunya yang saat ini berada di Nusa Kambangan."D yang kita pastikan dan R sudah di sana,"ujarnya.
Para terpidana tersebut dari berbagai macam pidana. Termasuk D yang merupakan bandar narkoba. "Kala D Narkoaba,"tandasnya. (isw)