Penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Rabu (25/9) lalu mengejutkan banyak pihak. Termasuk di Jambi. Khususnya Kerinci, daerah asal anggota BPK RI itu. Sebagian besar warga Kerinci sangat menyayangkan Rizal Djalil tersangkut kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.
Selama ini Rizal Djalil termasuk tokoh yang sangat dibanggakan warga Jambi, khususnya Kerinci. Selain berkaril di tingkat nasional, Rizal juga dinilai sudah banyak berbuat untuk Jambi dan Kerinci. Diantaranya Rizal pernah bekerja membantu hak financial dan perawatan korban gempa Kerinci 1995 di tahun 1998.
Selain itu, Rizal juga termasuk salah satu tokoh yang ikut berperan membesarkan Partai Amanat Nasional (PAN) di awal berdirinya di Provinsi Jambi. Bahkan pada pileg 2015 lalu dia terpilih sebagai anggota DPR RI dari PAN. Makanya tak heran, banyak yang terkejut dan seakan tak percaya Rizal tersangkut kasus korupsi.
Salah satunya, Afyantori, aktivis mahasiswa Kerinci dan Sungaipenuh, yang juga Sekretaris Umum HMI Kerinci. Dia sangat menyayangkan penetapan Rizal Djalil yang merupakan Anggota BPK RI sebagai tersangka. Menurut dia, Rizal Djalil merupakan tokoh yang berkiprah di tingkat nasional dan disegani di Provinsi Jambi, khususnya di kabupaten Kerinci.
"Beliau adalah tokoh Jambi kebanggan kita yang berkiprah di nasional. Sangat disayangkan hal tersebut menimpa tokoh sekelas Bapak Rizal DJalil,"ujarnya.
Dia berharap kasus Rizal ini menjadi pelajaran bagi para pemangku jabatan publik di seluruh tingkatan di daerah, wilayah, maupun pusat. "Perlu diketahui bahwa kejahatan sebaik apapun disimpan suatu saat pasti akan terbongkar,"tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Event, aktivis Kerinci lainnya. Menurut dia Rizal Djalil merupakan tokoh yang disegani dan dibanggakan masyarakat, termasuk kepala Daerah di Provinsi Jambi. " Setiap kunjungan berliau ke Kerinci sering mengajak Menteri turun ke Kabupaten Kerinci. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Pudji Astuti dan Menteri Kehutanan beberapa waktu lalu,"sebutnya.
Mantan Ketua Umum PMII Kerinci ini mengajak semua pihak tetap harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus Rizal ini. "Kita lihat proses hukum yang ditangani KPK. Kita tetap harus mengutamakan asas praduga tak bersalah. Yang jelas kita sangat sayang itu,"ucapnya.
Tokoh Kerinci lainnya juga menyesalkan hal tersebut. Seharusnya, kata dia, Rizal Djalil yang menjadi kebanggaan setiap masyarakat dan kepala daerah di Jambi tidak terlibat dalam kasus hukum. karena masih sebagai anggota BPK RI.
"Sangat Kita sesalkan. Saya sudah baca di media tadi. Yang jelas KPK menetapkan tersangka tidak sembarangan, tanpa alat bukti,"ujar tokok Kerinci yang minta identitasnya tidak ditulis ini.
Dengan kejadian ini, dia pun menaruh curiga terhadap penetapan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Kerinci dan Sungaipenuh lima tahun terakhir.
"Masa WTP terus. Pahal kalau kita lihat berbeda dengan kondisi pembangunan di Kerinci. Kadang ada temuan kok bisa hilang. Tapi sudah, kita lihat saja bagaimana proses hukumnya nanti,"pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Rizal Djalil sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (25/9) lalu. Selain Rizal, lembaga antirasuah juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo. “KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka, RIZ (Rizal Djalil) anggota BPK dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama), ” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos.com, Rabu (25/9).
Saut menjelaskan, Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1,02 miliar (kurs 10.269 per SGD) dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. “Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD,” ucapnya.
Perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Menurut Saut, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. “Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” jelas Saut.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyidikan Rizal, KPK memanggil 2 saksi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama) Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9).
Kedua saksi itu yakni Agus Ahyar selaku Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Aryananda Sihombing, mantan Kapokja ULP Satker P SPAM Strategis Cipta Karya Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama) Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal dan Leonardo ditetapkan tersangka dari pengembangan kasus.(sau/isw)
Polda Tetapkan PT DSSP jadi Tersangka Kabareskrim: Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
Ratusan Pelajar Ikut Aksi Demo Mahasiswa Polisi Temukan Dua Buah Bom Molotov
Terkait Karhutla, Setelah PT MAS, Polda Jambi Tetapkan Tersangka PT DSSP
Terindikasi Berbahaya, Diding dan 37 Napi dititipkan di Nusa Kambangan