Baby Lobster Senilai Rp 23,2 M Gagal Diselundupkan

Jumat, 27 September 2019 - 05:47:16 WIB - Dibaca: 1729 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI- Jajaran Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 154.774  ekor benih lobster (baby lobster), Kamis (26/9) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wib.  Bersama barang bukti senilai Rp 23 miliar tersebut, polisi juga meringkus dua orang tersangka pelaku. Yakni Elpa Dias Mukti Wibowo, Warga Jakarta dan Nanang Robiana, warga Purwakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, 154.774  ekor benih lobster (BL) yang diamankan itu terdiri dari 153.400 BL jenis pasir dan 1.374 ekor BL jenis mutiara. "Upaya penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi,"katanya di Polda Jambi, Kamis (26/9).

            Thein Tabero mengatakan penangkapan dilakukan di Parit 3 Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Tanjungjabung Timur. Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya benih lobster yang akan diselundupkan melalui pelabuhan tikus Ujung Jabung.

            " Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota menemukan dua buah kendaraan yang di curigai membawa benih lobster di Parit 3 Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Tanjungjabung Timur. Dua kendaraan itu jenis kijang Innova BH 1968 dan pajero BH 1861. Masing masing mobil bermuatan 10 kotak,"ungkapnya.

            Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 499  kantong plastic, dimasukkan ke dalam 20 box styrofoam. Yang masing mobil membawa 10 Box.  "Dua pelaku saat ini akan kita tangani bersama BKIPM Jambi,"katanya

            Saat ditanya tersangka membawa benih Lobster dari mana,Thein Tabero mengatakan pihaknya masih akan mendalami dari mana asal usul BL tersebut. "Kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,"ujarnya.

            Saat ditanya apakah Lobster tersebut milik oknum polisi? Sebab isu yang beredar di lapangan seperti itu, Thein Tabero mengaku belum mengetahui hal itu. Jika benar, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang provesi (provos). "Wah kalau itu belum tahu saya. Dapat informasi dari mana? Tapi nanti kalau benar bisa ditindak lanjuti ini dan kita juga belum lakukan pemeriksaan lebih dalam,"pungkasnya.

            Sementara itu, tersangka Elpa Dias Mukti Wibowo mengaku hanya mengambil BL tersebut dari seseorang yang berada di salah satu simpang. Ia mengaku tidak tahu persis di mana lokasinya. " Ngak tau dimana. Yang jelas di simpang. Saya baru di Jambi,"katanya.

            Namun saat ditanya siapa yang membawanya ke Jambi dan mengapa bisa bekerja menjadi penyeludupan BL, Dia hanya diam. Dia mengaku hanya diupah uang pengiriman tersebut senilai Rp 250 ribu. "Cuma ngantar sampai ke pelabuhan saja. Setelah itu ya ngak lagi,"ujarnya.

            Kasi Pengawasan dan Lalulintas (Wasdalin) BKIPM Jambi, Paiman menyatakan, gagalnya upaya penyelundupan BL keluar negeri telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar. "Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 23,216.100.000 miliar (23,2 M),"katanya 

            Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016, tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 16 ayat 1 jo pasal 88 UU RI 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009,’’ jelasnya .(isw)

 

 





BERITA BERIKUTNYA