Pemilik Bangunan Hadang Petugas Eksekusi

Rabu, 09 Oktober 2019 - 05:17:37 WIB - Dibaca: 1015 kali

()

JAMBI- Proses Eksekusi belasan bangunan di atas tanah seluas 5.791 Meter persegi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (8/10) kemarin mendapat perlawanan. Belasan pemilik warung melakukan protes dan berusaha menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Jambi selaku eksekutor dan alat berat yang dikerahkan.

Asnidar, salah satu pemilik ruko permanen di atas tanah tersebut tak mau meninggalkan rukonya. "Saya tidak mau ini digusur,  kok main gusur saja,"katanya. Bahkan dia sampai menangis meraung raung saat diminta keluar oleh petugas kepolisian yang mengamankan eksekusi. "Saya tak rela. Saya tidak mau di pindahkan gini,"tandasnya.

            Pemilik bangunan lainnya juga terlihat melakukan protes. Mereka berusaha menghalang halangi petugas dan dua eksavator yang digunakan untuk merobohkan bangunan. Merekia sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi.

            Namun, proses ekskusi tetap jalan terus. Dua eksavator yang dikerahkan langsung merobohkan belasan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Hanya dalam hitungan jam, sebagian besar bangunan rata dengan tanah.

            Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Sahat Pulungan mengatakan eksekusi dilakukan karena telah sengketa tanah tersebut sudah berkeputusan hukum tetap. Yakni berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 19 Juli 2016 dengan nomor putusan: 883 K/ Pdt/2016. Dalam putusan itu pihak yang dimenangkan adalah Nurman Dkk selaku penggugat ahli waris atas tanah tersebut. Sementara pihak tergugat adalah Hj Maemunah Dkk.

            "Semua tahapan sudah dilalui. Karena itu kita melakukan eksekusi atas bangunan dan tanah,"katanya di lokasi eksekusi. Menurut Sahat, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah dua kali memanggil pihak tergugat. "Kita sudah panggil, jadi tidak ada masalah lagi,"ujarnya.

            Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya juga sudah minta kepada pihak tergugat untuk mengosongkan bangunan yang ada di atasnya. "Kita sudah surati semua pihak sebelum mengambil langkah eksekusi,"tambahnya.

            Menurut Sahat, luas tanah tersebut sebanyak 5.791 meter persegi dan di atasnya ada 17 bangunan. "Cukup luas, hingga ke bawah bawah sana yang di eksekusi,"pungkasnya.(isw)

 

 

 

 

 

 





BERITA BERIKUTNYA